tirto.id - Pemasangan atribut kampanye Pemilu 2019 semakin mengabaikan etika. Stiker, poster, spanduk, baliho, hingga bendera partai politik dipasang sembarangan. Di pinggir jalan, pohon, tiang dan kabel listrik, jembatan penyeberangan, pagar taman, dan fasilitas umum. Imbasnya, ruang publik menjadi timbunan sampah visual.
Anda bisa lihat di sepanjang jalan daerah Anda; atau, ketika saya menyusuri Jalan Mampang Prapatan hingga Terminal Bus Ragunan, Jakarta Selatan. Pelbagai atribut partai politik mengambil ruang publik sepuasnya. Mereka termasuk Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, PDIP, PKB, PKS, PKPI, PPP, dan PSI.
Ada kecenderungan, semakin dekat dengan kantor pusat parpol, pemasangan atribut kampanye semakin ngawur. Sampai-sampai Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Azis berkata ketus sebagai hal "biasa".
Hal itu bisa terlihat di rambu lalu lintas perempatan Pejaten Village. Bendera Partai Gerindra diikat dengan lakban cokelat. Begitupun di perempatan lampu merah Halte Busway Warung Jati Barat dan perempatan Kementerian Pertanian. Markas Gerindra di Ragunan berada di dekat mereka. Ardhana menyebut hal semacam ini terjadi pula di kantor parpol lain.
Menurut Ardhana, bendera partai bukan termasuk atribut kampanye tapi hanya boleh dipasang ketika ada rapat besar partai, ulang tahun partai, atau pertemuan kader. Pemasangannya pun dibatasi, tiga hari sebelum dan sesudah acara, atas seizin gubernur. Tetapi para parpol seenaknya pasang tiang bendera di pagar pembatas jalan, padahal sudah jelas dilarang.
"Karena merasa sudah ada izin, dipasang di mana-mana," kata Ardhana.
Hal itu terjadi pada Partai Gerindra. Hal sama juga terjadi saat HUT PDIP di Jagakarsa. Sepuluh hari sebelum perayaan, relawan PDIP memasang bendera parpol yang dinilai Bawaslu terlalu cepat, yang akhirnya diturunkan oleh pekerja Bawaslu. Di Tebet, relawan PDIP memasang bendera partai di tiang lampu jalan umum. Belum sempat diturunkan, sudah jadi santapan empuk lebih dulu di media sosial.
Semua partai melakukannya. Misalnya bendera Partai Golkar di kawasan Jembatan Semanggi, spanduk Gojo (Golkar Jokowi) di jembatan penyeberangan (Warung Buncit Barat sampai Rasuna Said), bendera Partai Gerindra (jembatan layang Kapten Tandean), baliho capres Jokowi-Ma'ruf (kolong jembatan layang Kapten Tandean), dan spanduk capres Prabowo-Sandiaga (pagar pembatas jalan Mampang Prapatan).
Perilaku sama dilakukan oleh para calon legislator untuk semua jenjang kursi: DPR RI, DPRD DKI Jakarta, dan DPD.
Banyak poster politikus dipaku di pohon di wilayah Jakarta Selatan, di antaranya Hidayat Nur Wahid (petinggi PKS), Al Mansyur (ketua PKS Jaksel), Davin Kirana (anak bos Lion Air, Rusdi Kirana, dari NasDem), Masinton Pasaribu (PDIP), Wahyu Dewanto (Gerindra), dan Purwanto (Gerindra).
Poster politikus dipasang di tiang listrik di antaranya Mandala Abadi, Eka Jaya, dan Nawawi (PKS); Yora Lovie Haloho, Wahyu Dewanto, Himmatul Aliyah (Gerindra); dan Masinton (PDIP). Ada juga poster politikus ditempel di kabel listrik (Wahyu Dewanto) serta di jembatan penyeberangan (Mukafi Makki, PKB; Ngatino, PDIP).
Para politikus yang memasang spanduk dan stikernya di pagar rumah kosong di antaranya Syaibatul Hamdi (PKS); Tsamara Amany Alatas (PSI); Nurhasan (Gerindra); Nova Harivan Paloh (keponakan Suryo Paloh, NasDem); Anis Alamsyah (PDIP); Ade Suherman, Eka Jaya (PKS); Muhammad Anwar, Iksan Ingratubun, Ardhi Mahardhika (Golkar); dan Sukanto (PPP).
Bawaslu Jakarta Selatan mencatat partai yang paling banyak melanggar pemasangan atribut kampanye pada September-Desember 2018 adalah Gerindra (5 baliho, 60 spanduk dan 95 bendera); Golkar (4 baliho, 37 spanduk, dan 19 bendera); PPP (3 baliho, 37 spanduk, 239 bendera, dan 1 umbul-umbul); PKB (3 baliho dan 69 spanduk); PKS (2 baliho, 75 spanduk, dan 430 bendera); PBB (2 baliho, 31 spanduk, dan 386 bendera); PDIP (109 spanduk dan 173 bendera); Demokrat (89 spanduk dan 19 bendera), Perindo (1 baliho, 26 spanduk, dan 1.269 bendera).
Sementara pada Januari-Februari 2019: Golkar (42 spanduk dan 65 bendera); PKS (16 spanduk dan 74 bendera); PDIP (15 spanduk, 12 bendera, dan 4 banner); PBB (15 spanduk); Hanura (15 spanduk); PAN (13 spanduk dan 11 bendera); Gerindra (9 spanduk, 42 bendera, dan 1 banner); PKB (10 spanduk dan 15 bendera).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade tak membantah maupun membenarkan ada atribut kampanye yang melanggar aturan. Ia berkilah partai telah memberikan sosialisasi kepada kader agar jangan sampai alat peraga kampanye rusak atau melanggar aturan. Jika pun ada pelanggaran, ia menyebutnya "wajar" karena tak semua bisa terpantau.
"Kami sudah maksimal untuk menjalankan aturan yang ada," kata Rosiade, yang juga jubir Prabowo-Sandiaga. Tapi, "mungkin saja ada yang nakal melakukan itu."
Kawasan Terlarang Atribut Kampanye
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi mengenai ruang publik terlarang dan dibolehkan ada atribut kampanye, sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tahun 2018.
Keputusan itu menyebut ada 23 areal terlarang: kawasan Monas, Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Tugu Proklamasi, Taman Fatahillah, Taman Cornelis Simanjuntak, kawasan Patung Pemuda, kawasan Bundaran Hotel Indonesia, kawasan Jembatan Semanggi, kawasan Taman Makam Pahalawan Kalibata, dan Taman Kelapa Gading.
Areal lain: seluruh jalan bebas hambatan atau tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan, jalan layang, jalan terowongan, sarana Pemprov Jakarta, Jalan Veteran-Veteran III, Ring 1 Istana Negara, Gadjah Mada, Hayam Wuruk-Stasiun Kota, Jalan Kebon Sirih, Cawang Interchange, Rasuna Said, Mampang Prapatan Raya-Kapten Tandean, Menteng Raya, Gatot Subroto, S. Parman, MT Haryono, Matraman Raya, Salemba, dan Otista.
Lokasi lain yang dilarang adalah tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Sementara lokasi yang dibolehkan adalah kantor atau sekretariat partai, rumah perseorangan atau swasta, yang harus seizin tertulis dari pemilik lokasi.
Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Azis berkata sudah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada partai politik. Namun, tak sedikit dari parpol yang keliru memahami batas-batas aturan, bahkan kurang mau membaca atau kurang bertanya kepada KPU dan Bawaslu sehingga terjadi pelanggaran.
"Yang pasang caleg dan simpatisannya, sementara saat sosialisasi, kami ke partai. Terkadang partai dan caleg tidak peduli sama sekali," kata Ardhana.
Bawaslu berkali-kali mengingatkan agar caleg menaati aturan pemasangan atribut kampanye. Saat mulai menjalankan "penertiban", Bawaslu berkoordinasi dengan parpol. Tetapi pencopotan atribut kampanye memang gampang-gampang susah. Ada caleg yang mendatangi lokasi penertiban, tapi ada juga yang mengabaikan.
KPU dan Bawaslu DKI Jakarta juga telah mengajak kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan PLN DKI Jakarta untuk menerbitkan atribut kampanye yang melanggar aturan tersebut.
Dita Artsana dari PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengatakan tiga minggu lalu mendatangi KPUD Jakarta untuk membahas sosialisasi atribut kampanye parpol dan caleg tidak memanfaatkan tiang listrik, gardu listrik, trafo karena bisa mengancam keselamatan orang.
"Kami harapkan sesuai aturan," kata Dita. "Apalagi musim hujan, angin cukup kencang, sehingga bisa membahayakan pengendara di kiri dan kanan jalan."
Caleg, Modal, Dong!
Tapi, ada beberapa orang yang memaklumi pemasangan atribut kampanye di sembarang tempat itu.
Zakaria, seorang ketua RT dari Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, berkata "tidak masalah" jika atribut kampanye dipasang di depan gapura gang rumahnya asalkan ada izin dari warga. Ia juga bilang "tak jadi soal" jika atribut kampanye dipaku di pohon dan ditempel di tembok asalkan tidak mengganggu warga lain.
"Kalau di jalan, spanduknya tinggi ya enggak apa-apa," katanya, lagi.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, ada klausul mengenai pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Hal macam itu tetap diabaikan karena caleg dan simpatisan enggan membaca aturan pemilu sehingga menilai sah-sah saja alat peraga kampanye dipasang di pinggir jalan, ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Azis.
"Sekarang mulai ada pemakluman-pemakluman," kata Ardhana, yang menyebabkan atribut kampanye menguasai ruang publik selama dua bulan terakhir.
Bila mau detail lagi, ukuran dan bahan alat peraga kampanye ditentukan oleh KPU. Untuk spanduk, maksimal 1,5x7 meter, umbul-umbul 5x7 meter; baliho, billboard dan videotron 4x7 meter (Hal 27-28). Sementara untuk pamflet 21x29,7 cm, poster 40x60 cm, dan stiker 10x5 cm (Hal 26).
Semua atribut kampanye itu harus mengutamakan bahan yang bisa didaur ulang karena bila tidak, peserta pemilu melakukan pelanggaran.
Karena ada aturan detail begitu, panitia pengawas Pemilu dan Bawaslu selalu membawa meteran saat melakukan penerbitan atribut kampanye semata ingin menegakkan hukum.
"Karena apa? Untuk mengukur spanduk dan mengategorikan spanduk atau bukan, poster atau bukan. Kami lihat poster tapi bahannya spanduk, jadi posternya enggak ada dalam aturan," kata Ardhana.
Ardhana menilai perlu ada suatu penelitian serius bagaimana relasi caleg dan relawan saat pemilu dan usai pemilu. Dalam suatu forum, ia meminta caleg untuk memberikan modal cukup kepada relawan supaya beres memasang alat kampanye.
"Bikin tiang pancang, jangan diikat di tiang listrik, jangan dipaku di pohon, karena mengganggu estetika. Modal dong, bikin tiang pancang sendiri biar rapi," kata Ardhana.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam