tirto.id - Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik menyalahi aturan bertebaran di wilayah DKI Jakarta dengan memanfaatkan tiang listrik sebagai medium berada. Seperti tampak di depan Universitas Sahid, Jalan Soepomo hingga depan Balai Sudirman, Jalan Saharjo, dan Tebet.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, penempatan APK bertentangan dengan Peraturan KPU 175/2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Ada di PKPU kampanye. Sama surat KPU dan Bawaslu. Hal tersebut tidak diperkenankan," ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (8/1/2019).
Apabila masih didapati pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, partai bersangkutan kena sanksi dengan penurunan APK dan teguran.
“Apabila teguran tidak diindahkan, Bawaslu akan melakukan pencatatan dan bisa berakhir di persidangan,” ungkap dia.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, kerap menertibkan APK bermasalah, namun selalu muncul lagi.
"Kalau masih ada juga yang tidak sesuai peraturan, ditanyakan lagi saja kepada pihak pemohonnya. Jangan tanyanya ke Satpol PP terus. Mereka tuh sudah paham aturannya. Intinya marilah kita tegakan peraturan bersamasama kalau mau tertib," tandas Yani.
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana menilai, pemasangan APK punya maksud menandai basis massa sebuah partai politik.
"Ada kesan kalau mereka punya APK banyak itu menunjukan mereka memiliki dana dan dukungan banyak dan berpotensi untuk menang di daerah tersebut. Itu yang ingin ditampilkan kepada masyarakat," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali