Menuju konten utama

Pemilu 2019: Satpol PP Diintimidasi Relawan Caleg dan Parpol

Satpol PP pilih cari aman menertibkan atribut kampanye Pemilu 2019 karena trauma diintimidasi oleh relawan caleg dan parpol.

Pemilu 2019: Satpol PP Diintimidasi Relawan Caleg dan Parpol
Ilustrasi atribut kampanye Pemilu 2019 mengotori ruang publik. tirto.id/Lugas

tirto.id - Ibarat pelanduk di tengah perkelahian dua gajah, nasib Satuan Polisi Pamong Praja serba salah ketika diminta mencopot alat peraga kampanye yang melanggar aturan Pemilu 2019.

Bagaimanapun, Satpol PP menjadi terdepan dalam menertibkan atribut kampanye. Tetapi, lantaran relawan calon legislator dan partai politik bertindak ganas dan emoh atribut patronnya dicopot, Satpol PP malas-malasan setelah jadi sasaran intimidasi.

Situasi itu yang membuat Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Sahrozi uring-uringan. Sejak akhir Desember 2018, katanya, koordinasi penertiban atribut kampanye bersama Satpol PP di wilayahnya memburuk.

Misalnya, pada 11-12 Februari, pihaknya meminta Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar aturan di empat kecamatan tapi petugas trantib mengabaikan dengan dalih menunggu instruksi dari atasan, dalam hal ini Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur dan Kasatpol PP Provinsi Jakarta.

Keempat kecamatan itu adalah Ciracas, Kramat Jati, Makassar, dan Pulo Gadung, sebut Sahrozi.

Belakangan, atribut kampanye yang melanggar aturan di wilayah Ciracas baru dibereskan oleh Satpol PP setelah ada pemberitaan media. Sementara di Kecamatan Makassar, Kasatpol PP Jakarta Timur meminta bawahannya mundur padahal saat itu dalam perjalanan menuju lokasi.

"Bagi saya aneh, instruksi penertiban kok menunggu Kasatpol PP Provinsi DKI, padahal Panwas Kecamatan sudah mengantongi surat tugas dari Pak Camat," keluh Sahrozi.

Biasanya, lanjut Sahrozi, penertiban alat kampanye bersama Satpol PP tak perlu menunggu instruksi. Cukup koordinasi Panwas Kecamatan dan Satpol PP Kecamatan.

Akibat menunggu instruksi itu, atribut-atribut kampanye di wilayah Duren Sawit, Jatinegara, Matraman, dan Pasar Rebo yang semula rajin dibersihkan sekarang ini jadi terhambat.

Hal itu tak cuma jadi problem Bawaslu Jakarta Timur. Masalah serupa dialami oleh Bawaslu Jakarta Selatan dan Bawaslu Jakarta Barat.

Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Azis mengeluhkan saat ini di wilayahnya ada banyak alat kampanye dipasang di jembatan penyeberangan, tiang listrik, pohon, dan pagar taman. Tetapi Bawaslu Jaksel kesulitan menertibkan karena Satpol PP menolak mengeksekusinya.

Padahal, pada awal kampanye akhir tahun lalu, Panwas Kecamatan hanya memperlihatkan titik lokasi yang dilanggar lalu segera dieksekusi personel Satpol PP.

Situasnya kini terbalik. "Satpol PP ikut ke lokasi, tapi Panwas yang mencopot," kata Ardhana. Kejadian ini sudah berselang selama 2-3 minggu belakangan di wilayahnya.

Baru-baru ini, pihak Panwas Kecamatan Jagakarsa telah merekomendasikan penurunan APK kepada Satpol PP tetapi, sejak dikirimi surat rekomendasi seminggu lalu, belum ada tindak lanjut. Kondisi ini membuat Panwas kerepotan dalam menjalankan tugas.

"Sekarang, banyak sekali pelanggaran APK. Di wilayah Setiabudi ada pelanggaran, Panwas Kelurahan yang menurunkan. Kasihan juga teman-teman Panwaslu Kelurahan," keluhnya.

Ardhana menceritakan kampanye Pemilu 2019 mulai ramai pada Sabtu dan Minggu untuk wilayah Jagakarsa. Bila satu hari ada 10 acara di kelurahan itu, Panwas jadi kewalahan. Apalagi bila diminta mencopot atribut kampanye, yang secara aturan bukan kewenangan Panwaslu. Karena itu, Ardhana berharap Satpol PP bisa bekerja seperti sedia kala tanpa harus menunggu instruksi atasan.

Penertiban APK Berujung Trauma

Minggu pertama Januari 2019, Satpol PP di Kecamatan Pasar Minggu menerima instruksi dari Kasatpol Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menurunkan sementara alat peraga kampanye pemilu. Musababnya, pencopotan bendera peserta pemilu di Mampang Prapatan meninggalkan "trauma" anggota Satpol PP.

Hampir semua personel Satpol PP di Jakarta Selatan tahu cerita tersebut. Ceritanya, relawan parpol mengultimatum personel Satpol PP yang mencopot bendera parpol meski telah memegang bukti surat tugas. Ujungnya, bendera parpol itu gagal dicopot. Peristiwa itu berdampak pada Panwas Kelurahan yang takut mencopot atribut kampanye yang melanggar aturan.

Itu dibenarkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jan H Osland, yang menyebut pengalaman dua kali dihalangi-halangi relawan parpol saat mencopot bendera partai membuat bawahannya "trauma."

"Niat baik untuk menertibkan, ternyata ribut di lapangan," katanya.

Dari situlah Satpol PP enggan bertindak gegabah menertibkan atribut kampanye dan tak ingin dituduh memihak salah satu partai peserta pemilu. Satpol PP berkenan mencopot atribut kampanye asalkan ada wakil parpol, TNI/Polri, dan Bawaslu.

Dua lokasi yang membuat trauma anggota Satpol PP adalah Mampang dan Salemba. Bahkan selevel Kepala Satpol PP Kelurahan diintimidasi oleh relawan partai, ujar Osland. "Padahal niat kami baik, menertibkan alat kampanye partai sesuai aturan undang-undang," tambahnya.

Infografik HL Indepth Kezaliman Visual Kampanye

Infografik Atribut Kampanye Pemilu 2019. tirto.id/Lugas

Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sahrozi geram atas situasi di lapangan itu. Semuanya serba saling menunggu. Sekalipun Panwaslu telah mengirim surat rekomendasi, Satpol PP Kelurahan takut mencopot atribut kampanye yang melanggar aturan bila tidak ada instruksi dari Satpol PP Kecamatan dan Kasatpol Kota Jakarta Timur. Sementara Kasatpol Kota menolak memberi perintah bila tak ada instruksi dari Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta.

"Model penundaannya sama, saling menunggu instruksi atasan," kata Sahrozi, menambahkan hampir semua pengawas pemilu di wilayah Jakarta mengeluhkan kondisi serupa.

Pada Desember 2018, anggota pengawas pemilu di Jakarta Timur nyaris dilaporkan relawan caleg ke kantor polisi karena menurunkan alat peraga kampanye. Padahal, saat kejadian itu, si pengawas ditemani Satpol PP.

"Kami selesaikan secara musyawarah dengan caleg. Akhirnya selesai. Cuma preseden itu membuat Panwas tak bisa berbuat banyak. Kami enggak bisa menertibkan dengan tangan sendiri. Jadi harus Satpol PP yang menurunkan," kata Sahrozi.

Sahrozi berharap caleg parpol, DPD, dan relawan parpol untuk memasang alat kampanye sesuai aturan. "Kami enggak bisa bergerak sendiri. Mohon Satpol PP bertindak, aturan sudah ada."

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Politik
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam