Menuju konten utama

Bawaslu Keluhkan Satpol PP Minta Biaya Saat Tertibkan Alat Kampanye

Bawaslu mengeluhkan aparat Satpol PP di sebagian daerah masih meminta "biaya operasional" saat membantu pencopotan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Bawaslu Keluhkan Satpol PP Minta Biaya Saat Tertibkan Alat Kampanye
Petugas Satpol PP mencopot baliho pasangan calon wali kota-wakil wali kota Padang saat penertiban alat peraga kampanye di Ampang, Padang, Sumatera Barat, Jumat (16/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi.

tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengeluhkan kesulitan pengawas di daerah dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Menurut Bagja, kesulitan menertibkan APK timbul lantaran pengawas pemilu tak terbiasa menjalankan tugas menurunkan baliho, poster dan pamflet yang terpasang di sembarang tempat. Karena itu, Bawaslu kerap meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Akan tetapi, Bagja mengatakan, bantuan Satpol PP kerap tidak diberikan cuma-cuma. Ia menyebut, di beberapa daerah, Bawaslu harus membayar “biaya operasional” kepada Satpol PP agar bisa menertibkan APK.

"Kadang kan minta uang bensinnya, atau mulut asem, minta uang rokok. Sebab itu, kami minta Ditjen [Bina Keuangan Daerah] mengalokasikan NPHD [Naskah Perjanjian Hibah Daerah] bukan cuma buat polisi," ujar Bagja di kawasan Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (2/5/2018).

Dia menjelaskan Bawaslu memang tidak terlalu terbebani oleh permintaan “biaya operasional” untuk Satpol PP dalam penertiban APK tersebut. Namun, Bagja berpendapat seharusnya ada pagu anggaran yang diberikan khusus untuk Satpol PP selama pilkada atau pemilu untuk membantu tugas Bawaslu.

"Tapi di beberapa daerah, ada juga teman-teman Satpol PP yang membiayai sendiri [penertiban APK]. Kami tidak mengerti juga, [mengapa] tiap daerah beda," ujarnya.

Bagja mengingatkan, penertiban APK harus dilakukan, terlebih jika masa kampanye berakhir. Pada masa tenang, APK dilarang keberadaannya di wilayah yang menggelar pemilu atau pilkada. APK harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

APK juga dilarang terpasang di sejumlah tempat tertentu. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Baca juga artikel terkait BAWASLU atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom