Menuju konten utama

Bawaslu Panggil Pengurus PSI Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu DKI Jakarta memanggil pengurus DPP PSI, untuk dimintai informasi terkait dugaan tayangan iklan yang melanggar aturan kampanye.

Bawaslu Panggil Pengurus PSI Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Ilustrasi. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Rahmat Bagja (kiri) dan Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang (kanan) memberikan keterangan kepada media . tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil pengurus DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mendapat informasi terkait keberadaan iklan partai itu di Koran Jawa Pos yang terbit akhir April lalu.

Penyelidikan dilakukan Bawaslu karena ada dugaan tayangan iklan PSI di Koran Jawa Pos melanggar aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai itu diduga melanggar aturan kampanye di luar jadwal.

Berdasarkan pantauan, Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna telah tiba di Kantor Bawaslu DKI sejak pukul 14.30 WIB. Ia datang bersama Juru Bicara PSI Kamaruddin.

"Kami akan jelaskan. Nanti juga kami akan tanyakan keberadaan iklan dari partai lain di koran dan waktu yang sama," ujar Kamaruddin di Kantor Bawaslu DKI, Rabu (2/5/2018).

Berdasarkan penjelasan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, penyelidikan terhadap PSI dilakukan tak hanya oleh pengawas pemilu di DKI Jakarta. Permintaan keterangan juga dilakukan Bawaslu di daerah lain terhadap pengurus PSI tiap wilayah.

Pemeriksaan dilakukan bersama-sama karena penyebaran koran yang memuat iklan PSI terjadi di banyak daerah. Iklan yang dimaksud tayang pada 23 April 2018.

Materi iklan PSI yang dipermasalahkan berukuran satu halaman koran. Materinya adalah pemberitahuan polling yang dilakukan PSI mengenai sosok Calon Wakil Presiden dan komposisi ideal Kabinet bagi Presiden Joko Widodo.

Keberadaan iklan itu diketahui Bawaslu RI dari hasil penyelidikan mereka. Setelah itu, mereka langsung memeriksa pihak media dan PSI selaku pemasang iklan.

"Nanti baru kami satukan [hasil pemeriksaan] untuk menentukan ini kewenangan siapa [pengusutan dugaan pelanggaran] apakah Bawaslu Provinsi atau Pusat," ujar Bagja di kawasan Kemayoran.

Bawaslu RI memastikan, PSI terancam sanksi pidana pemilu jika terbukti melanggar aturan kampanye di luar jadwal. Sanksi itu diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu.

Beleid itu menyebut, ancaman pidana penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp12 juta menanti pelanggar aturan kampanye di luar jadwal.

"Jadi tolonglah hati-hati, jangan sampai terkena pidana pemilu. Kami juga tidak ingin kok memberikan sanksi kalau tidak terbukti. Kalau terbukti kami tindak lanjuti sesuai perintah UU," kata Bagja.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo