Menuju konten utama

Atasi Penyaluran BBM Tepat Sasaran, DPR Usul Pemerintah Buat Satgas

DPR mengusulkan pemerintah membentuk satgas pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar penyalurannya kepada masyarakat bisa tepat sasaran.

Atasi Penyaluran BBM Tepat Sasaran, DPR Usul Pemerintah Buat Satgas
Operator SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.

tirto.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengusulkan pemerintah membentuk satuan tugas pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar penyalurannya kepada masyarakat bisa tepat sasaran. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Jangan sampai nanti belum habis tahun anggaran 2022, kuota BBM sudah habis, terjadi kelangkaan di mana-mana, ini persoalan luar biasa bagi bangsa ini. Oleh karena itu menjadi perhatian kita perlu dibentuk satgas pengawasan distribusi BBM," katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).

Dia menuturkan pemerintah saat ini tidak mempunyai satuan tugas (satgas) dan melimpahkan tugas kepada BPH Migas. Mukhtarudin menuturkan BPH Migas memiliki keterbatasan kemampuan dan jaringan ke akar rumput yang tidak kuat. Lebih lanjut, dia juga menilai lembaga-lembaga stakeholder yang diberikan penugasan untuk mengawasi juga tidak berjalan.

"Saya kira kalau dimungkinkan kita bentuk satgas pengawasan daripada distribusi BBM ini, tentu pemerintah yang bisa menyampaikan bagaimana mekanismenya," ungkapnya.

Sementara itu, dia merinci pemerintah pada tahun ini mematok subsidi BBM Rp502,4 triliun. Terdiri dari subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun. Kemudian subsidi Pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir tahun 2022.

Kemudian pemerintah memperkirakan jumlah Pertalite tersebut akan habis pada Oktober 2022, sehingga perlu adanya tambahan volume BBM subsidi, termasuk subsidi untuk Solar yang volumenya terus mengalami peningkatan. Dia menilai dari data tersebut BBM subsidi sebanyak 80 persen di konsumsi oleh masyarakat mampu.

"Pengguna terbesar BBM subsidi adalah masyarakat mampu 80 persen..., ini artinya ada persoalan distribusi," bebernya.

Dia pun mendorong agar peraturan tentang pembatasan BBM segera diterbitkan, sehingga kuota bisa terjaga.

"Perubahan Perpres harus dipercepat, kalau tidak agak sulit pengaturan pembatasan, mutlak keniscayaan harus dilakukan dalam rangka kita menjaga kuota ini sampai tahun 2022," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KUOTA BBM SUBSIDI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin