tirto.id - Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin buka suara terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2025 yang membuat optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim beralih ke Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) di bawah komando Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, hal tersebut merupakan strategi baru yang ditempuh pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Tanah Air. Sebelumnya, masalah kemiskinan ini sempat menjadi fokus Ma'ruf Amin saat menjabat sebagai wakil presiden.
“Saya kira itu kebijakan pemerintah yang baru, mungkin pemerintah punya strategi yang baru,” ujar dia, saat ditemui usai peluncuran State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, setiap pemerintah memiliki kebijakannya masing-masing, sehingga sebagai masyarakat, pihaknya hanya perlu mengikuti kebijakan yang sudah dibuat.
“Kita ikuti saja, tentu berbeda kan setiap pemerintah, setiap pemerintah punya strategi yang berbeda-beda,” tambah Ma’ruf.
Sebagai informasi, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Prabowo memberikan instruksi khusus kepada Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi upaya pengentasan kemiskinan serta penghapusan kemiskinan ekstrem oleh 34 kementerian, 9 lembaga, TNI, Polri, serta kepala daerah.
Kemudian, ia juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 8/2025 langsung kepada Presiden dan dilakukan secara berkala.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” demikian ditegaskan pada Diktum Keenam beleid ini.
Sedangkan, pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran dilakukan melalui tiga strategi kebijakan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Selain dalam kaitannya dengan upaya pengentasan kemiskinan, Cak Imin juga bertugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Pasalnya, Sekolah Rakyat didirikan dengan tujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah ini memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga.
“Mengoordinasikan pelaksanaan program sekolah rakyat sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tulis beleid itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































