Menuju konten utama

Astra Akan Dirikan 1.000 Unit Rusun di Tanah Abang, Jakpus

Sebanyak 1.000 unit rusun akan didirikan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Astra Internasional memakai dana corporate social responsibility (CSR).

Astra Akan Dirikan 1.000 Unit Rusun di Tanah Abang, Jakpus
Ilustrasi rumah susun - Pengendara sepeda motor melintas di dekat rumah susun (rusun) milik Unper di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (16/1/2026). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Astra International akan mendirikan 1.000 unit rumah susun (rusun) di Tanah Abang , Jakarta Pusat. Pembangunan ditargetkan rampung pada 2026.

Hal ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). Menurutnya, pembiayaan pembangunan rusun di Tanah Abang dilakukan menggunakan corporate social responsibility (CSR) PT Astra International.

"Kami menyiapkan bagaimana skema rumah susun yang dibangun dari pembiayaan CSR. Tanahnya tetap milik negara, kemudian yang bangun swasta, kemudian dibalikin kepada negara," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ara kemudian meminta perwakilan Astra, Chief of Corporate Affairs PT Astra International Boy Kelana Soebroto untuk menyampaikan terkait rencana pembangunan rusun itu.

"Ya, contoh konkret saya umumkan hari ini. Silakan, Pak, dari Astra. Pak, dari Astra menyiapkan berapa unit?" tanya Ara kepada Boy.

"[Sebanyak] 1.000 unit rumah laik huni, Pak, rumah susun," jawab Boy.

Menurut Boy, PT Astra International bakal membiayai pembangunan rusun dengan ukuran 35 meter persegi setiap unit. Di setiap unit akan dilengkapi dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

PT Astra International akan mulai mendirikan 1.000 unit rusun itu pada 2026. Namun, Boy belum mengungkapkan estimasi tanggal pasti selesainya pembangunan rusun tersebut.

"[Siap dibangun] segera setelah konfirmasi lahannya negara sudah tersedia," ucapnya.

Ara melanjutkan, rusun tersebut didirikan di lahan milik perusahaan BUMN, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI). Di satu sisi, Kementerian PKP segera menyusun aturan terkait rumah subsidi dengan status tanah milik negara dan bangunan milik Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah atau BUMN.

"Kemudian untuk skema-skema berikutnya, saya juga mau menyampaikan, ada aturan soal rumah susun subsidi yang tanahnya bisa punya negara, bisa punya BUMN, bisa punya kementerian, bisa punya pemda," urai Ara.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUSUN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Ilham Choirul Anwar