Yang boleh tinggal: Masyarakat sekitar, ASN berpenghasilan rendah, TNI, Polri, milenial tak punya rumah, guru, dan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Lokasi rusun bagi warga korban kebakaran di Jalan Simprug Golf II, Grogol Selatan, menyesuaikan dengan ketersediaan rumah susun yang tersedia di Jakarta.
Tenggat waktu penerapan bentuk P3SRS sesuai dengan Pergub 132 sebenarnya sudah lewat, yakni 31 Maret 2019. Beberapa rusun meminta tenggat waktu itu bisa diundur.