tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi, buka suara perihal polemik wacana kebijakan pembatasan masa tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta.
Teguh berkata wacana tersebut baru sebatas pembahasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Ia heran, mengapa banyak pihak yang meminta kebijakan ini dibatalkan, padahal statusnya sampai saat ini masih sebatas wacana.
“Ini sekali lagi ngomong saya, buka-bukaan aja gitu kan. Terkait dengan masalah pembatasan [masa tinggal di] rusun sewa. Kan kami belum ada kebijakan itu. Kok suruh dihentikan, loh kami belum keluarkan kebijakan itu,” kata Teguh kepada para awak media di Balai Kota DKJ, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Hingga saat ini, Teguh mengaku belum pernah menerima laporan terkait wacana penerapan kebijakan tersebut. Ia menyayangkan ramainya pemberitaan perihal wacana ini yang membuat masyarakat menjadi resah.
“Dan saya bahkan selaku Penjabat Gubernur juga belum dilapori. Jadi janganlah kemudian ramai dulu di luar, kasihan masyarakat. Kenyataannya kami belum mengambil kebijakan tentang pembatasan sewa rusunawa,” ujar Teguh.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKJ, Kelik Indriyanto, menyebut aturan pembatasan masa tinggal di rusunawa diperlukan karena masih banyak warga di Jakarta yang belum memiliki hunian layak.
“Urgensinya karena masih banyaknya warga Jakarta yang membutuhkan hunian yang layak,” ujar Kelik saat dimintai keterangan pada Jumat (7/2/2025).
Pembatasan masa tinggal di rusunawa ini disebut Kelik akan tercantum di dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014. Jika revisi Pergub ini disahkan, maka masa tinggal bagi penghuni di rusunawa akan dibatasi menjadi 10 tahun.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto