Menuju konten utama

5 Blok Gedung C Rusunawa Marunda akan Dirobohkan pada 2025

Pemprov DKI Jakarta akan mengganti Gedung C Rusunawa Marunda dengan yang baru usai dinyatakan tak layak huni oleh BRIN.

5 Blok Gedung C Rusunawa Marunda akan Dirobohkan pada 2025
Kondisi Rusun Marunda blok C yang mengalami kerusakan di Cilincing, Jakarta, Senin (30/10/2023). Sebanyak 451 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Rusun Marunda blok C1 - C5 telah dipindahkan karena kondisi bangunan sudah tidak layak huni. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa/aww.

tirto.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta bakal merobohkan lima blok Gedung C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, pada 2025.

Sekretaris DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, berujar proses pembongkaran Rusun Marunda dimulai dengan proses penghapusan aset. DPRKP DKI kini tengah memproses penghapusan aset Rusunawa Marunda kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

"Ini kami sedang ajukan penghapusan, sekarang lagi proses. Kemarin baru kami rapatkan dengan BPAD DKI," ucap Meli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Menurut Meli, setelah rapat tersebut, DPRKP DKI dan BPAD DKI akan menyurvei lokasi Rusunawa Marunda. Hasil survei akan diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Nantinya, kata Meli, KJPP akan menaksir perkiraan nilai aset Gedung C Rusunawa Marunda yang akan dirobohkan. Ia mengakui proses pembongkaran ini akan memakan waktu cukup lama. Usai proses penghapusan aset rampung, perobohan Rusunawa Marunda baru dilakukan.

"Kemungkinan baru bisa [dirobohkan] Maret atau April 2025. Proses survei dan lainnya itu saja 6-8 bulan, mulai bulan ini. Yang dirobohkan lima blok Gedung C Rusun Marunda" ungkapnya.

Ia melanjutkan, usai perobohan, DPRKP DKI akan mengajukan anggaran untuk pembangunan Gedung C Rusunawa Marunda yang baru. Nantinya, DPRKP DKI akan mendirikan gedung baru untuk warga Marunda dan sekitarnya.

"Pembangunannya [gedung baru] masih pertengagan 2025, kalau anggarannya [pembangunan gedung baru] dikabulkan," sebut Meli.

Sebagai informasi, Gedung C Rusunawa Marunda dinyatakan tidak layak huni oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pernyataan tidak layak huni ini telah dirilis sejak 2021 lalu. Pemprov DKI lantas merelokasi penghuni Gedung C Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak.

Baca juga artikel terkait RUSUNAWA MARUNDA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto