Menuju konten utama

Heru Budi Tak Kasih Ampun Pelaku Penjarahan di Rusun Marunda

Heru sudah memerintahkan inspektorat untuk turun mendalami semuanya. Penjarahan yang terjadi di Rusun Marunda itu melibatkan tujuh pegawai di sana.

Heru Budi Tak Kasih Ampun Pelaku Penjarahan di Rusun Marunda
Tangkayan layar - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono di Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9). ANTARA/Indra Arief

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memproses semua pihak yang terlibat dalam penjarahan di rusun Marunda, Jakarta Utara (Jakut). Penjarahan itu terjadi pada dua bulan terakhir di 2023.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, pihaknya hingga kini terus menelusuri peristiwa itu. Dia bahkan menekankan bahwa tidak akan ada ampun bagi para pelaku yang terlibat penjarahan itu.

"Semua yang terlibat kita lakukan proses secara mekanisme dan aturan hukum yang ada," tutur Heru di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (23/6/2024).

Ditegaskan Heru, pihaknya sudah memerintahkan inspektorat untuk turun mendalami semuanya. Terlebih, penjarahan yang terjadi di Rusun Marunda itu melibatkan tujuh pegawai di sana.

"Inspektorat sedang mengecek," ucap Heru.

Sebagai informasi, penjarahan terjadi di klaster C Rusun Marunda. Peristiwa itu pun masih dalam penyelidikan bersama pihak kepolisian.

Barang yang dijarah terdiri dari besi, tralis, dan material bangunan lainnya. Akibat dari penjarahan itu, kondisi sejumlah tembok runtuh.

Blok C sendiri memang tidak lagi dihuni oleh masyarakat. Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan ada pembongkaran blok tersebut.

Penjarahan itu pun melibatkan tujuh pegawai non-PNS yang sudah dipecat oleh Pemprov DKI Jakarta pada Desember 2023. Namun, peran dan identitas ketujuh orang itu tidak disebut.

Di sisi lain, pembongkaran di salah satu blok rusun tersebut juga dilakukan awal tahun ini. Kendati demikian, pembongkaran disebut tanpa sepengetahuan pihak pengelola.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky