Menuju konten utama

Anggota DPRD Jakarta Tolak Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rusun

Pembatasan waktu sewa rusun dinilai justru akan membawa dampak negatif terhadap penataan kota oleh Pemprov Jakarta.

Anggota DPRD Jakarta Tolak Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rusun
Arsip foto - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memberikan pandangannya pada rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022). (ANTARA/Ricky Prayoga)

tirto.id - Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Ida Mahmudah, menolak rencana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Daerah Khusus Jakarta memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun).

"Saya minta Dinas PRKP segera menyudahi kegaduhan yang ditimbulkan, kebijakan ini ngawur," kata Ida, dikutip Antara, Minggu (9/2/2025).

Menurut Ida, penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan warga.

"Kasihan rakyat kecil ini, baru menghela nafas usai masalah elpiji sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewa rusun," katanya.

Ida mengatakan bahwa pernyataan Kepala Dinas PRKP, Kelik Indriyanto, terkait pembatasan waktu sewa rusun itu merupakan langkah yang gegabah.

"Ini ujug-ujug, tidak ada angin tidak ada hujan," katanya.

Oleh karena itu, Ida mendesak pernyataan Kelik Indriyanto dicabut.

"Tolong jangan membuat kegaduhan. Saya minta pernyataan ini segera dicabut dulu agar penghuni rusun tahu dan bisa kembali bisa tenang menjalani kehidupan," ujarnya.

Politikus PDIP tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama enam tahun sudah mapan ekonominya.

"Sangat potensial meski sudah menghuni Rusun enam tahun mereka belum punya kemampuan membeli rumah. Sebab, mereka juga ada pengeluaran untuk membayar sewa setiap bulan," kata dia.

Ida berharap Dinas PRKP punya kepekaan sosial. Apalagi, mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa.

"Mereka punya data ada tunggakan sewa rusun secara kumulatif mencapai Rp95,5 miliar. Harusnya ini menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di rusun itu belum baik. Jangan Dinas PRKP tidak peka penderitaan rakyat," katanya.

Ida menilai pembatasan waktu sewa rusun justru akan membawa dampak negatif terhadap penataan kota yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Jakarta.

"Baru-baru ini dilakukan secara masif pemindahan warga kolong tol ke rusun. Kalau kebijakan pembatasan waktu sewa ini diterapkan, bukan mustahil mereka akan nekat lagi tinggal di kolong tol, bantaran kali dan lokasi lain yang bukan peruntukannya," tegas Ida.

Selain itu, Ida memastikan bahwa kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno, adalah untuk menyejahterakan warga Jakarta. Termasuk, mereka yang membutuhkan tempat tinggal layak.

"Jelas menjadi program Mas Pram dan Bang Doel untuk kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi salah satu arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar tidak ada rakyat Indonesia yang tinggal di kolong tol atau jembatan, ini menjadi perhatiannya Bu Megawati," katanya.

Ida menyarankan Dinas PRKP sebaiknya fokus pada upaya pemberdayaan warga rusun, terutama bagi penghuni rusun yang menunggak sewa.

"Kalau ada yang menganggur, carikan pekerjaan, diikutkan pelatihan kerja atau berwirausaha supaya punya penghasilan yang baik," katanya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah hadir memberikan solusi buat rakyat bukan memukul atau menghardik mereka yang tidak mampu.

Sebagai informasi, Pemprov Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Saat ini, revisi pergub tersebut sudah memasuki tahapan finalisasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jakarta.

Kepala Dinas PRKP Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang dibutuhkan.

“Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada 'housing carrier' yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik, Jumat (7/2/2025).

Pembatasan masa tinggal di rusunawa, kata dia, memang dibutuhkan karena rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024, penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola Dinas PRKP.

Untuk meringankan masyarakat agar memiliki hunian, DPRKP juga menyalurkan dana KPR berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait RUSUNAWA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi