tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2012 merumuskan stimulus di sektor perumahan untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan. Insentif diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
"Insentif ini berlaku selama 6 bulan mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Virtual Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).
Dalam bahan paparannya, Sri Mulyani menjelaskan, mekanisme pemberian insentif yaitu PPN 100% ditanggung pemerintah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kemudian diskon PPN 50 persen berlaku juga berlaku untuk rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Dua kebijakan tersebut berlaku bagi rumah yang sudah jadi baik tapak dan rusun.
Stimulus memiliki syarat yaitu hanya berlaku untuk rumah-rumah yang sudah jadi alias ready stock karena penyerahan insentif harus diserahkan dengan rumah secara fisik yang sudah siap huni. Insentif ini juga hanya diberikan kepada satu orang untuk satu rumah dengan ketentuan, unit tidak boleh dijual dalam jangan waktu setahun usai pemberian insentif.
“Ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” jelas Sri Mulyani.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz