Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Dongkrak Konsumsi, Sri Mulyani: Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN

Sri Mulyani menjelaskan mekanisme pemberian insentif yaitu PPN 100% ditanggung pemerintah dengan harga maksimal Rp2 miliar.

Dongkrak Konsumsi, Sri Mulyani: Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2012 merumuskan stimulus di sektor perumahan untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan. Insentif diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

"Insentif ini berlaku selama 6 bulan mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Virtual Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).

Dalam bahan paparannya, Sri Mulyani menjelaskan, mekanisme pemberian insentif yaitu PPN 100% ditanggung pemerintah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kemudian diskon PPN 50 persen berlaku juga berlaku untuk rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Dua kebijakan tersebut berlaku bagi rumah yang sudah jadi baik tapak dan rusun.

Stimulus memiliki syarat yaitu hanya berlaku untuk rumah-rumah yang sudah jadi alias ready stock karena penyerahan insentif harus diserahkan dengan rumah secara fisik yang sudah siap huni. Insentif ini juga hanya diberikan kepada satu orang untuk satu rumah dengan ketentuan, unit tidak boleh dijual dalam jangan waktu setahun usai pemberian insentif.

“Ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” jelas Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PERUMAHAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz