Menuju konten utama

Tips dan Cara Membeli Apartemen atau Rumah Susun

Berikut tips dan cara membeli apartemen agar tidak tertipu serta nyaman dihuni. 

Tips dan Cara Membeli Apartemen atau Rumah Susun
Sudut hunian bertingkat di komplek Apartemen Kalibata City (9/10/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Harga rumah susun (rusun) atau apartemen lebih terjangkau dibanding harga rumah tapak. Namun, hal tersebut juga tergantung pada seberapa banyak fasilitas yang tersedia. Sebelum membeli rusun atau apartemen, Anda sebaiknya memperhatikan beberapa fasilitas, baik fasilitas pokok atau fasilitas umum.

Pasalnya, setiap pengembang akan menyediakan ragam fasilitas yang berbeda, tentu dengan harga yang berbeda pula. Fasilitas tersebut juga akan menunjang kenyamanan saat tinggal di sebuah apartemen.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membeli apartemen di antaranya, pastikan pengembang apartemen memiliki reputasi baik. Kemudian, carilah lokasi yang strategis dengan kebutuhan aktivitas Anda.

Perhatikan dengan baik dan teliti harga beli apartemen tersebut. Membeli apartemen saat pre-launch akan sedikit meringankan biaya yang Anda keluarkan.

Selain fasilitas, banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti legalitas kepemilikan. Anda juga harus memahami beragam dokumen penting sebelum membeli rusun atau apartemen agar tak bermasalah dengan status kepemilikan.

Dokumen penting tersebut diatur dalam Standar Pelayanan dan Pengaturan Peraturan Pertanahan, yang dibuat dengan tujuan terwujudnya kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berikut yang harus diperhatikan:

1. Pastikan aspek legalitas atau status sertifikat tanah berdirinya apartemen tersebut sebelum memutuskan membeli sebuah rusun atau apartemen

2. Pastikan pengembang memiliki Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan saat proses jual beli rusun atau apartemen. Selain itu, Akta Jual Beli (AJB) diurus di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB merupakan dokumen yang menjelaskan peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.

3. Adanya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Salah satu fungsi PPPSRS ialah memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah berakhir masa berlakunya. Developer wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS.

4. Pemilik apartemen atau rusun juga memiliki hak milik atas Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Pembuatan SHMSRS dilakukan dengan melengkapi beberapa dokumen seperti KTP, KK, fotokopi identitas kuasa bila dikuasakan, sertifikat hak atas tanah bersama, proposal pembangunan rumah susun, izin layak huni, advis planning dan akta pemisahan.

Baca juga artikel terkait APARTEMEN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Alexander Haryanto