tirto.id - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, rumah susun sewa (rusunawa) dapat digunakan sebagai lokasi karantina dan isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
“Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit COVID-19,” kata Khalawi, Selasa (7/4/2020).
Dalam pemanfaatan, pemda mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusunawa sebagai lokasi perawatan pasien COVID-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama menggunakan Rusunawa untuk karantina, pemda tidak boleh merombak berlebihan ruangan. Setelah selesai digunakan untuk kepentingan pencegahan Corona, Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan setelah pandemi mereda.
Saat ini sudah ada beberapa rusunawa milik Kementerian PUPR yang digunakan untuk pasien COVID-19. DI antaranya Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19. Kemudian Rusunawa di Sumatra Barat untuk OTG dan ODP. Lalu, Rusunawa ASN di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ruang isolasi pasien Covid-19.
Selanjutnya Rusunawa yang akan digunakan yakni di Universitas Siliwangi di Tasikmalaya, Jawa Barat; Rusunawa di Maluku Utara, Halmahera; dan Mojokerto untuk tempat penanganan pasien Covid-19.
Penggunaan rusunawa sebagai rumah sakit darurat COVID-19 atau tempat karantina bagi OTG dan ODP, karena ketersediaan kamar tidur di rumah sakit terbatas. Rumah sakit rujukan menangani pasien suspect dan positif Corona.
Berdasar data nasional kasus Corona di Indonesia terus bertambah. Per 6 April 2020, ada 2.491 kasus dengan 209 meninggal dan 192 sembuh. Kasus COVID-19 kali pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Dalam upaya mencegah penularan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan untuk penetapan aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PPSB). DKI Jakarta merupakan provinsi pertama di Indonesia yang telah disetujui penetapan PPSB oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto per hari ini 7 April 2020.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali