tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan kasus positif virus corona COVID-19 di DKI Jakarta menembus angka 1.395 orang. Data tersebut itu diketahui melalui situs yang dikelola Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id per pukul 12.20 WIB Selasa (7/4/2020).
Selain itu, sebanyak 133 orang di Jakarta dinyatakan meninggal dunia, 867 masih dirawat, 326 isolasi diri, dan 69 orang dinyatakan sembuh dari corona COVID-19.
Kemudian dari sejumlah pasien yang positif COVID-19, 827 orang di antaranya telah diketahui tersebar di beberapa kelurahan yang ada di Jakarta. Sedangkan 568 kasus positif lainnya belum diketahui asalnya.
Berdasarkan data dari laman tersebut, terdapat 2.190 kasus yang tengah diperiksa di DKI Jakarta.
"Sebanyak 795 kasus yang saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan," ucapnya.
Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2.224, terdiri dari 1.020 (46%) orang masih dirawat dan 1.204 (54%) telah sehat dan pulang kediamannya masing-masing.
Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 2.569 orang: 527 (21%) proses pemantauan dan 2.042 (79%) telah selesai dipantau.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diketahui telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Terawan pada 7 April 2020.
Keputusan itu menyebut Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB digelar "selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran."
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB pada 1 April 2020. Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengirim surat kepada Menteri Kesehatan pada 5 April dan mengusulkan penetapan PSBB di DKI Jakarta.
Namun Menkes tidak langsung menyetujuinya, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung, terutama dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB, yang diteken Terawan pada 3 April.
Data-data itu termasuk peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.
Jauh hari sebelum ada usulan PSBB, DKI Jakarta sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah pembatasan, misalnya membatasi transportasi publik; seperti mengurangi jumlah penumpang MRT, LRT, dan TransJakarta demi mencegah sebaran COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berkata bila PSBB sudah dizinkan oleh Menkes Terawan, pembatasan transportasi umum bisa dilakukan secara luas.
"Artinya, tidak hanya MRT, LRT dan TransJakarta, tapi juga layanan angkutan umum lain termasuk kendaraan pribadi," ucapnya.
Syafrin berharap penetapan PSBB tak cuma di DKI Jakarta, tetapi juga daerah-daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sebagai kesatuan wilayah karena pergerakan virus corona tak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi saja.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto