Menuju konten utama

Menkes Terawan Akhirnya Menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta

Sempat ditolak oleh Menkes Terawan, usulan menerapkan PSBB di Jakarta yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disetujui.

Menkes Terawan Akhirnya Menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Terawan pada 7 April 2020.

Keputusan itu menyebut Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB digelar "selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran."

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB pada 1 April 2020.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengirim surat kepada Menteri Kesehatan pada 5 April dan mengusulkan penetapan PSBB di DKI Jakarta.

Namun Menkes tidak langsung menyetujuinya, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung, terutama dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB, yang diteken Terawan pada 3 April.

Data-data itu termasuk peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sempat berkata saat dikonfirmasi bahwa dia belum menerima surat pengesahan PSBB dari Terawan.

Meski begitu, jauh hari sebelum ada usulan PSBB, DKI Jakarta telah melakukan sejumlah langkah pembatasan, misalnya membatasi transportasi publik; seperti mengurangi jumlah penumpang MRT, LRT, dan TransJakarta demi mencegah sebaran COVID-19.

Syafrin berkata bila PSBB sudah dizinkan oleh Menkes Terawan, pembatasan transportasi umum bisa dilakukan secara luas.

"Artinya, tidak hanya MRT, LRT dan TransJakarta, tapi juga layanan angkutan umum lain termasuk kendaraan pribadi," ucapnya.

Syafrin berharap penetapan PSBB tak cuma di DKI Jakarta, tetapi juga daerah-daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Artinya, Jabodetabek harus dilihat sebagai kesatuan wilayah karena pergerakan virus corona tak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat mengusulkan agar pemerintah pusat berperan sebagai koordinator untuk wilayah Jabodetabek mengingat kewenangan daerah terbatas mencegah penyebaran corona.

Hingga 7 April pukul 8 pagi, kasus positif COVID-19 di Jakarta mencapai 1.395 pasien, 133 kasus meninggal. Dinas Jakarta memakamkan 639 orang, 126 di antaranya pasien positif corona, dengan protokol COVID-19.

Data pemerintah pusat per 6 April, seluruh Indonesia memiliki 2.491 kasus posiitif; 209 kasus meninggal. Diyakini jumlah itu lebih rendah dari kenyataan di lapangan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri