Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Terawan Minta Anies Baswedan Lengkapi Data soal Usulan PSBB di DKI

Menkes Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan Anies Baswedan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Terawan Minta Anies Baswedan Lengkapi Data soal Usulan PSBB di DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima 40.000 pakaian Disposable Protective Coverall yang merupakan salah satu kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), untuk penanganan wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota, Senin 23/3/2020. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Alasannya surat yang dilayangkan Anies kepada Terawan pada 1 April untuk mengusulkan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta belum dilengkapi dengan syarat data-data yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 yang baru terbit pada 3 April 2020.

Oleh karena itu, Terawan membalas surat Anies pada Minggu (5/4/2020) kemarin dengan Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 untuk melengkapi data tersebut.

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB," tulis Terawan melalui surat tersebut.

Data yang diminta Terawan sesuai dengan Pasal 4 Permenkes 9/2020 : peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal.

Kemudian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Terawan meminta Anies segera melengkapi sejumlah data tersebut paling lambat dua hari setelah menerima surat tersebut.

"Paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini [5 April 2020] dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyurati Terawan untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Kamis (2/4/2020). Ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Upaya itu dilakukan oleh Anies setelah usulannya melakukan karantina wilayah di DKI Jakarta ditolak oleh Jokowi. Pasalnya Jokowi memutuskan untuk menerapkan PSBB.

"Jadi sekarang langkah ke depan kamk adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21. Hari ini kami akan mengirimkan surat kepada menkes. Meminta menkes untuk menetapkan PSBB [Di Jakarta]" kata dia saat berdialog dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Namun ia mengatakan dalam PP 21 itu, Gubernur hanya dapat mengatur pergerakan di dalam satu provinsi saja. Sementara titik yang menjadi epicenter berada di wilayah Jabodetabek, yakni di 3 Provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Karena itu kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus COVID-19 di Jabodetabek," ucapnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz