tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, hari ini, Kamis (2/4/2020).
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Upaya itu dilakukan oleh Anies setelah usulannya melakukan karantina wilayah di DKI Jakarta ditolak oleh Jokowi. Pasalnya, Jokowi memutuskan untuk menerapkan PSBB.
"Jadi sekarang langkah ke depan kami adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21. Hari ini kami akan mengirimkan surat kepada Menkes. Meminta Menkes untuk menetapkan PSBB [di Jakarta]," kata dia saat berdialog dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).
Namun, ia mengatakan dalam PP 21 itu, Gubernur hanya dapat mengatur pergerakan di dalam satu provinsi saja. Sementara titik yang menjadi episentrum berada di wilayah Jabodetabek, yakni di tiga provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Karena itu kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus COVID-19 di Jabodetabek," ucapnya.
Sebenarnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta selama dua minggu ini telah menerapkan PSBB. Namun, kebijakan tersebut hanya berbentuk imbauan saja, tidak memiliki peraturan yang mengikat, dan tidak bisa ditindak secara hukum bagi pihak yang melanggar.
Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku membutuhkan keputusan yang cepat dari Pemerintah Pusat untuk menentukan status Jakarta.
"Mungkin ke depan kami bisa melakukan pengetatan dan dari sisi penegakan hukum. Karena selama ini apa yang kami kerjakan itu belum berbentuk peraturan yang mengikat, sifatnya imbauan," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri