Menuju konten utama

Anies akan Surati Menkes Terawan Minta Jakarta Segera Tetapkan PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyurati Menkes Terawan untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Ibu Kota, hari ini, Kamis (2/4/2020).

Anies akan Surati Menkes Terawan Minta Jakarta Segera Tetapkan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima 40.000 pakaian Disposable Protective Coverall yang merupakan salah satu kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), untuk penanganan wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota, Senin 23/3/2020. Tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, hari ini, Kamis (2/4/2020).

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Upaya itu dilakukan oleh Anies setelah usulannya melakukan karantina wilayah di DKI Jakarta ditolak oleh Jokowi. Pasalnya, Jokowi memutuskan untuk menerapkan PSBB.

"Jadi sekarang langkah ke depan kami adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21. Hari ini kami akan mengirimkan surat kepada Menkes. Meminta Menkes untuk menetapkan PSBB [di Jakarta]," kata dia saat berdialog dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Namun, ia mengatakan dalam PP 21 itu, Gubernur hanya dapat mengatur pergerakan di dalam satu provinsi saja. Sementara titik yang menjadi episentrum berada di wilayah Jabodetabek, yakni di tiga provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Karena itu kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus COVID-19 di Jabodetabek," ucapnya.

Sebenarnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta selama dua minggu ini telah menerapkan PSBB. Namun, kebijakan tersebut hanya berbentuk imbauan saja, tidak memiliki peraturan yang mengikat, dan tidak bisa ditindak secara hukum bagi pihak yang melanggar.

Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku membutuhkan keputusan yang cepat dari Pemerintah Pusat untuk menentukan status Jakarta.

"Mungkin ke depan kami bisa melakukan pengetatan dan dari sisi penegakan hukum. Karena selama ini apa yang kami kerjakan itu belum berbentuk peraturan yang mengikat, sifatnya imbauan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri