tirto.id - Gubernur Anies Baswedan mengusulkan karantina wilayah untuk DKI Jakarta demi mencegah sebaran COVID-19. Ia mengirim usulan itu lewat surat kepada pemerintah pusat pada 28 Maret 2020 dan diterima oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada 29 Maret.
Anies berkata karantina wilayah merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
Selasa pagi, 31 Maret, Istana menolak usulan Anies.
Penolakan itu disampaikan oleh Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden Jokowi, dengan alasan pemerintah pusat memilih menerapkan "pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan" dan "hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil"--sebagaimana dikicaukan via akun Twittter-nya.
"Kalau jubir [presiden] sudah bilang begitu, bukannya itu keputusan Istana?" kata Suharti, diplomatis, saat dikonfirmasi Tirto.
"Berarti begitu [sesuai pernyataan Fadjroel], toh," tambahnya.
Meski usulan Anies ditolak, Suharti berkata Pemprov Jakarta akan tetap menjalankan tugas mencegah dan menanggulangi COVID-19.
"Tentu untuk keselamatan semua warga," ujarnya.
Hingga 31 Maret pukul 9, menurut data corona.jakarta.go.id, total 741 kasus positif COVID-19 di Jakarta; 84 meninggal dan 49 pasien dinyatakan sembuh.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana