Menuju konten utama

Pemprov DKI Makamkan 639 Jenazah Sesuai Prosedur Corona COVID-19

Dari 639 yang telah dikuburkan dengan prosedur khusus COVID-19, ada 126 yang merupakan jenazah pasien positif corona COVID-19.

Pemprov DKI Makamkan 639 Jenazah Sesuai Prosedur Corona COVID-19
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyatakan jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 1.414 kasus, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang, sementara kasus kematian bertambah delapan orang dari sebelumnya 114 orang menjadi 122 orang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan sampai Senin (6/4/2020) pukul 12.30 WIB pihaknya telah memakamkan 639 jenazah sesuai prosedur pasien penyakit virus corona COVID-19 yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, ia tak bisa memastikan seluruhnya merupakan jenazah pasien positif virus corona COVID-19.

“Semua jenazah kami makamkan sesuai prosedur untuk COVID-19, yaitu menggunakan kantong dan dimasukkan ke dalam peti. Namun kami tidak berhak menyatakan bahwa jenazah itu positif COVID-19 atau tidak karena tugas kami hanya memakamkan,” ujar Suzi di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/4/2020) dilansir dari Antara.

Menurut Suzi Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) di wilayahnya untuk jenazah yang dimakamkan sesuai prosedur corona COVID-19 yaitu di TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.

Sementara itu, Ketua II Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta Catur Laswanto menegaskan bahwa jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pasien COVID-19 tidak mesti pasien positif.

Catur mengatakan dari jumlah 639 yang dikuburkan dengan prosedur khusus COVID-19, ada 126 yang merupakan jenazah pasien COVID-19. Sisanya orang berstatus ODP dan PDP yang ternyata meninggal dunia.

Catur mengatakan penguburan tidak boleh lebih dari empat jam setelah kematian.

"Sesuai protokol kesehatan, ODP dan PDP yang wafat itu juga harus diurus sebagaimana penderita COVID-19, yaitu jenazah harus dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam peti,” kata Catur.

Mengingat jumlah korban meninggal dunia terkait corona COVID-19 semakin banyak, Pemprov DKI Jakarta juga menyoroti pentingnya para pengurus jenazah dan petugas kuburan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) karena mereka sangat mungkin tertular virus corona.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA COVID-19

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto