Ombudsman mencatat para penghuni rusun dan apartemen di Jakarta masih menemui beragam masalah. Dari 20 jenis aduan penghuni, 8 terkait konflik dengan pengembang.
Pemprov DKI menilai gugatan uji materi dari Real Estate Indonesia (REI) atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih belum detail.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi pengembang rusun atau apartemen yang tidak kunjung mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah terkait P3SRS.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih belum ditegakkan karena masih banyak pelanggaran yang terjadi.
"Mereka hanya menginginkan kepastian. Dan saya sampaikan itu kan sudah diarahkan untuk fasilitas fasos fasum, jadi sekarang pemprov menggunakan fasos fasum ini untuk kebutuhan masyarakat," kata Sandiaga
Proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Tingkat Tinggi Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, dihentikan sementara setelah seorang warga meninggal akibat tertimpa besi dari proyek tersebut. tirto.id/Andrey Gromico