Menuju konten utama

Permen & Pergub Rusun Digugat, P3SRS Nilai Aturan Itu Beri Keadilan

Dua P3SRS menilai Permen PUPR 23/2018 dan Pergub DKI 132/2018 memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi penghuni rusun dan apartemen di Jakarta. 

Permen & Pergub Rusun Digugat, P3SRS Nilai Aturan Itu Beri Keadilan
(Ilustrasi) Apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mangga Dua Court (MDC) dan Apartemen Puri Garden merasa diuntungkan dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 132/2018.

"Selama sekian lama, 10 tahun lebih kami, telah lama di apartemen tidak ada kepastian hukum yang jelas," kata Ketua P3SRS Puri Garden, Paulus Thung saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Senin (4/3/2019).

Aturan yang dimaksud oleh Paulus ialah Permen PUPR Nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Kedua peraturan tersebut digugat di MA oleh Notaris bernama Sutrisno Tampubolon. Paulus dan Lim Hong Beng saat ini sedang mengajukan intervensi atas gugatan itu.

"Dengan adanya aturan baru, terutama permen dan pergub, kami merasa sangat terbantu dengan kejelasan hukum," kata Paulus.

Dia berharap pemberlakuan Permen PUPR dan Pergub DKI tersebut bisa mendukung upaya sejumlah P3SRS menuntaskan masalah di apartemen dan rumah susun.

Salah satu poin dalam Pergub DKI tersebut, yang diapresiasi oleh Paulus, adalah aturan soal penentuan keputusan dalam musyawarah terkait pengelolaan rumah susun dan apartemen yang memakai mekanisme one man one vote.

Dengan ketentuan tersebut, kata dia, setiap pemilik apartemen atau rumah susun, hanya memiliki satu suara, sebanyak apa pun unit hunian yang mereka miliki.

Dia menilai ketentuan tersebut penting karena setiap penghuni rusun atau apartemen memiliki suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

"Jadi dengan one man one vote, kami merasa ada satu kesetaraan antar-kami di situ," kata Paulus.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ketua P3SRS Mangga Dua Court, Lim Hong Beng. Menurut dia, mekanisme one man one vote sudah tepat diberlakukan.

"Kami setuju dengan Pergub yang diterbitkan. [dengan aturan] one man one vote, kami bisa mengelola dengan bebas," kata Lim.

"Kalau kami melihat pemiliknya [dengan unit yang] banyak, suaranya banyak, kita dikalahkan selalu," tambahnya.

Soal gugatan terhadap Pergub 132/2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menegaskan bahwa pengembang harus tetap melaksakan aturan itu meski sidang uji materi di MA sedang berjalan.

"Pergub ini masih berlaku dan tetap berlaku. Jadi selama judicial review, tidak ada sedikit pun makna terhadap hambatan pelaksanaan,” kata Anies pada 18 Februari lalu. “Karena Pergub ini masih berlaku, ya laksanakan saja.”

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN RUSUN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom