Menuju konten utama

Permen dan Pergub Soal Rusun Dinilai Bisa Tutupi Kekosongan Hukum

Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rumah susun disebutkan oleh Kuasa Hukum Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bisa menutupi kekosongan.

Permen dan Pergub Soal Rusun Dinilai Bisa Tutupi Kekosongan Hukum
Suasana proyek pembangunan rumah susun uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta. ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/foc.

tirto.id - Kuasa Hukum Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mangga Dua Court (MDC) dan Apartemen Puri Garden Vera Soemarwi menilai, Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rumah susun bisa menutupi kekosongan hukum.

Peraturan yang dimaksud adalah Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

"[Kedua peraturan tersebut memberikan] kepastian hukum bagi prinsip pengelolaan yang diamanatkan dalam UU Rusun, yaitu prinsipnya adalah pengelolaan secara transparansi dan berkeadilan," kata Vera saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2019).

Pasalnya, kata Vera, kedua aturan tersebut justru mengatur terkait perlunya ada transparansi dan kesepakatan para penghuni terkait biaya perawatan, dan sebagainya.

"Kemudian berkeadilan itu artinya bahwa biaya yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan riil, artinya bahwa tidak ada lagi biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Vera.

Namun, lanjutnya, kedua peraturan tersebut saat ini mendapatkan ajuan untuk judicial review dari Notaris bernama Sutrisno Tampubolon.

Vera menilai, posisi Sutrisno Tampubolon sebagai notaris tidak memenuhi syarat dasar pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan judicial review atas suatu kebijakan.

"Kalau dari syarat JR [judicial review], peraturan MA Nomor 1 tahun 2014 adalah pihak yang terkait langsung. Pertanyaannya adalah, apakah notaris pihak yang terkait langsung? Apakah dia yang akan bersinggungan dengan PPPSRS?" kata Vera.

Dengan dasar bahwa aturan tersebut justru dibutuhkan oleh penghuni rumah susun atau apartemen, serta notaris tidak memiliki legal standing, Vera melakukan intervensi dan jawaban atas gugatan yang diajukan Sutrisno Tampubolon.

"Kami menyerahkan jawaban dari pihak terkait langsung, yaitu pemilik dan penghuni rumah susun dari Mangga dua Court dan Puri Garden. Para pemilik ini, P3SRS ini, merasa bahwa kedua peraturan tersebut sudah memenuhi aspek keadilan," jelas Vera.

Vera juga menilai bahwa P3SRS justru merupakan pihak yang merasakan secara langsung aturan tersebut.

Melalui Pergub yang ada, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga menegaskan pengembang perlu untuk tetap melaksakan aturan yang tertuang di dalamnya, sekali pun sedang mendapat ajuan untuk judicial review dari notaris, dan akan diajukan oleh Real Estate Indonesia (REI), para pengembang tetap perlu menaati.

"Pergub ini masih berlaku dan tetap berlaku. Jadi selama judicial review tidak ada sedikit pun makna terhadap hambatan pelaksanaan,” tegas Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).

“Karena Pergub ini masih berlaku, ya laksanakan saja,” tambahnya.

Anies pun menambahkan, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika pelanggaran terus dilakukan oleh pengembang rusun di Jakarta.

“Banyak mekanisme yang kami bisa lakukan, dari mulai soal denda sampai dengan izin-izin dari perusahaan-perusahaan itu, itu semua ada di kontrol kami. Jadi bila tidak melaksanakan, maka konsekuensinya akan besar,” jelas Anies.

Baca juga artikel terkait PERGUB RUSUN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno