Penghuni apartemen di Jakarta terdampak secara ekonomi akibat Corona. Banyak yang kena PHK dan usaha tidak jalan sehingga kendala membayar iuran bulanan.
Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rumah susun disebutkan oleh Kuasa Hukum Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bisa menutupi kekosongan.
Gugatan untuk judicial review yang diajukan oleh notaris Sutrisno Tampubolon terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik dinilai tidak memiliki legal standing.
Pemprov DKI menilai gugatan uji materi dari Real Estate Indonesia (REI) atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih belum detail.