tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, akan memberikan sanksi bagi pengelola rumah susun atau apartemen yang belum menjalankan Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"Kami akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kami laksanakan," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti menambahkan, ada 69 Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang sudah menyesuaikan AD, ART, Struktur Organisasi dan Tatib Penghunian sesuai pergub.
Kemudian, ada 4 P3SRS yang sudah menyesuaikannya, lalu mendapatkan pencatatan dan pengesahan melalui terbitnya SK Kadis PRKP tentang Penyesuaian AD, ART dan SK Kadis PRKP tentang Pengurus dan Pengawas P3SRS periode 2019-2022.
"Jadi sampai dengan saat ini sudah ada 73 P3SRS yang mengimplementasikan pasal 103 Pergub 132/2018," kata Meli saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).
Meli juga menyampaikan, pengelola wajib untuk melakukan sosialisasi dan penerapan pergub. Jika tidak, kata dia, maka akan ada akan ada sanksi administratif dari wali kota setempat kepada pengurus.
Sanksinya bertahap, mulai dari dari pemanggilan, surat teguran dengan tenggang waktu 7 hari pertama, dilanjutkan surat peringatan kedua dengan tenggang waktu 7 hari.
Selanjutnya, kata dia, wali kota dapat melaporkan ke Gubernur DKI dan DPRKP bila pengurus masih membandel. Hal ini akan memaksa pengelola menajalankan pergub.
"Atas laporan tersebut yang telah mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari Bapak Gubernur, maka DPRKP akan memproses penerapan sanksi terberat bagi PPRS/P3SRS dengan menyiapkan surat Keputusan tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum PPRS/P3SRS rusun tersebut," kata dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali