Menuju konten utama

Pergub Rusun Diajukan Uji Materi, Pemprov DKI: Gugatan Tak Detail

Pemprov DKI menilai gugatan uji materi dari Real Estate Indonesia (REI) atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih belum detail.

Pergub Rusun Diajukan Uji Materi, Pemprov DKI: Gugatan Tak Detail
Warga penghuni rumah susun melintas di halaman Rumah Susun Sewa Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (20/1). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menilai gugatan uji materi dari Real Estate Indonesia (REI) atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih belum detail.

“Itu [gugatannya] secara umum saja, enggak detail dia. Enggak ada [di dalam gugatannya soal Pergub tersebut] melanggar apa, melanggar apa. Umum aja dia, enggak ‘pasal ini, bertentangan dengan yang mana’, enggak,” kata Yayan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/2/2019).

Bagi Yayan, tidak ada kandungan dalam Pergub tersebut yang melanggar Undang-Undang atau hukum. “Kalau menurut kami, ya enggak,” ujarnya.

Sekalipun posisinya Pergub tersebut dalam gugatan untuk uji materi, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa para pengembang tetap wajib untuk mengikuti aturan yang ada di dalamnya,

“Pergub ini masih berlaku dan tetap berlaku. Jadi selama judicial review tidak ada sedikit pun makna terhadap hambatan pelaksanaan,” tegas Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).

“Karena Pergub ini masih berlaku, ya laksanakan saja,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, Anies mengatakan bahwa ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika pelanggaran terus dilakukan oleh pengembang rusun di Jakarta.

“Banyak mekanisme yang kami bisa lakukan, dari mulai soal denda sampai dengan izin-izin dari perusahaan-perusahaan itu, itu semua ada di kontrol kami. Jadi bila tidak melaksanakan, maka konsekuensinya akan besar,” jelas Anies.

Pasalnya, masih banyak pihak pengembang yang tidak menjalankan Pergub tersebut dan justru merugikan penghuni di dalamnya.

Anies juga masih menemukan sejumlah pelanggaran dan tidak adanya pemenuhan hak bagi pemilik rusunami.

“Yang paling mendasar adalah mengenai hak-hak warga di rumah-rumah susun, yang kami tahu selama ini, mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik,” kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).

Permasalahan yang masih timbul antara lain adalah pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

“Banyak sekali pengurus-pengurus P3SRS malah tidak tinggal di lokasinya, bukan warga yang bersama di situ, banyak sekali problem,” ujar Anies.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUSUN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri