Menuju konten utama

Anies: Banyak Pelanggaran Rusun, Pengembang Harus Taati Aturan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih belum ditegakkan karena masih banyak pelanggaran yang terjadi.

Anies: Banyak Pelanggaran Rusun, Pengembang Harus Taati Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih belum ditegakkan secara sempurna karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Yang paling mendasar adalah mengenai hak-hak warga di rumah-rumah susun, yang kami tahu selama ini, mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik,” kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).

Permasalahan yang masih timbul antara lain adalah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS. “Banyak sekali pengurus-pengurus P3SRS malah tidak tinggal di lokasinya, bukan warga yang bersama di situ, banyak sekali problem,” ujar Anies.

Salah satu permasalahan P3SRS terjadi di Apartemen Lavande. Warga mengeluh karena tidak ada transparansi keuangan dan pembentukan P3SPS dan mendapatkan intimidasi.

“Praktik-praktik ketidakadilan ini jamak, ini bukan kasus khusus. Ini contoh saja, tapi praktik seperti ini di mayoritas rumah susun di Jakarta, dan sekarang kami ingin kembalikan bahwa pengelolaan ini mendasarkan kepada prinsip keadilan di mana yang berhak untuk ikut menjadi pengurus adalah warganya, proses pemilihannya, kemudian urut-urutannya itu semua kita atur sehingga nanti hadir tatanan yang fair,” jelas Anies.

Anies menegaskan agar para pengembang rusun dapat mematuhi aturan yang berlaku. Sekali pun di sisi lain, Real Estate Indonesia (REI) sedang mengajukan judicial review atau pertimbangan kembali atas Pergub tersebut, Anies menegaskan bahwa pergub tetap berlaku, sekalipun masih dalam proses Mahkamah Agung (MA).

“Pergub ini masih berlaku dan tetap berlaku. Jadi selama judicial review tidak ada sedikit pun makna terhadap hambatan pelaksanaan,” tegas Anies.

“Karena Pergub ini masih berlaku, ya laksanakan saja,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, Anies mengatakan bahwa ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika pelanggaran terus dilakukan oleh pengembang rusun di Jakarta.

“Banyak mekanisme yang kami bisa lakukan, dari mulai soal denda sampai dengan izin-izin dari perusahaan-perusahaan itu, itu semua ada di kontrol kami. Jadi bila tidak melaksanakan, maka konsekuensinya akan besar,” jelas Anies.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUSUN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri