tirto.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan saat rumah susun milik atau rusunami telah terjual, maka yang berhak mengelolanya bukan lagi pengembang, melainkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS.
“Kalau pengembang kan ada kepentingan bisnisnya, itu kan mesti diakhiri ketika unit sudah terjual. Kalau unit sudah terjual, maka P3SRS lah yang mengelola,” kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/2/2019).
Permasalahannya, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihak pengembang masih banyak yang belum menjalankan aturan terkait rusunami sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun MIlik.
Anies juga masih menemukan sejumlah pelanggaran dan tidak adanya pemenuhan hak bagi pemilik rusunami.
“Yang paling mendasar adalah mengenai hak-hak warga di rumah-rumah susun, yang kami tahu selama ini, mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik,” kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).
Permasalahan yang masih timbul antara lain adalah pembentukan P3SRS.
“Banyak sekali pengurus-pengurus P3SRS malah tidak tinggal di lokasinya, bukan warga yang bersama di situ, banyak sekali problem,” ujar Anies.
Salah satu permasalahan P3SRS terjadi di Apartemen Lavande. Warga mengeluh karena tidak ada transparansi keuangan dan pembentukan P3SRS serta terdapat intimidasi.
“Praktik-praktik ketidakadilan ini jamak, ini bukan kasus khusus. Ini contoh saja, tapi praktik seperti ini di mayoritas rumah susun di Jakarta, dan sekarang kami ingin kembalikan bahwa pengelolaan ini mendasarkan kepada prinsip keadilan di mana yang berhak untuk ikut menjadi pengurus adalah warganya, proses pemilihannya, kemudian urut-urutannya itu semua kita atur sehingga nanti hadir tatanan yang fair,” jelas Anies.
Anies menegaskan agar para pengembang rusun dapat mematuhi aturan yang berlaku. Sekali pun di sisi lain, Real Estate Indonesia (REI) sedang mengajukan judicial review atau pertimbangan kembali atas Pergub tersebut, Anies menegaskan bahwa pergub tetap berlaku, sekalipun masih dalam proses Mahkamah Agung (MA).
“Pergub ini masih berlaku dan tetap berlaku. Jadi selama judicial review tidak ada sedikit pun makna terhadap hambatan pelaksanaan,” tegas Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri