Menuju konten utama

Selain Reklamasi, Anies juga Jual Jargon Hadapi Penguasa Apartemen

Tindakan Anies bereskan kekacauan di apartemen: Tumpuk janji dan gertakan. Sampai kapan?

Selain Reklamasi, Anies juga Jual Jargon Hadapi Penguasa Apartemen
Ilustrasi: Mengikuti Pergub yang dikeluarkan Anies, Warga apartemen membuat kepengurusan buat mengatur secara mendiri lingkungan apartemennya. Tetapi pengurus lama dan pengembang menolaknya. tirto.id/Lugas

tirto.id - Gesekan antara penguasa apartemen di Jakarta dan penghuni apartemen yang membentuk perhimpunan tandingan masih sengit. Sementara, di sisi lain, Gubernur Anies Baswedan sebatas menggertak kendati sudah meneken peraturan yang seharusnya mampu menyelesaikan sengketa itu.

Melalui Peraturan Gubernur 132/2018 tentang pembinaan pengelolaan rusun milik, setebal 91 halaman yang diteken Anies pada akhir November 2018, setiap perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rusun (P3SRS) diharuskan merombak kepengurusan sebelum akhir April lalu. Pengembang apartemen wajib memfasilitasinya. Tujuannya, demi membersihkan orang-orang non-penghuni apartemen yang dibentuk pengembang properti.

Banyak apartemen di Jakarta punya masalah dualisme kepengurusan perhimpunan. Pengembang memilikinya; penghuni apartemen, yang menuntut pengelolaan lingkungan apartemen secara transparan dan adil, membentuk pengurus tandingan. Hal ini menjadi problem lama dalam tata kelola hunian vertikal di Jakarta.

Sejak Februari lalu, Anies menyulut genderang perang. Sewaktu berkunjung ke The Lavande Residences, apartemen yang dibangun Agung Podomoro Group di kawasan Jakarta Selatan, Anies menyebut praktik "ketidakadilan" jamak dilakukan oleh developer rumah susun, yang membuat penghuni apartemen "seakan berada di tanah kolonialisme".

Anies juga melontarkan gertakan dengan pelbagai jargon bagi developer yang mengabaikan Pergub 132/2018: "Konsekuensinya besar", "Jangan pikir kami mundur", "Hadapi di pengadilan", "Anda berhadapan dengan gubernur yang tidak ada urusan dengan pengembang mana pun".

Ia juga mengancam bahwa ada sanksi berupa denda sampai cabut perizinan bagi developer nakal, termasuk saat dia melontarkan hal itu pada 5 April dan 10 Mei lalu.

Namun, sebelum Mei, Pemprov DKI Jakarta malah mengundurkan batas waktu penerapan Pergub. Perombakan P3SRS bisa dilakukan hingga akhir Mei 2019.

Dan, gertakan Anies, sayangnya, cuma manjur di bibir.

Tak sampai separuh dari 195 rusun yang berbadan hukum mengajukan perombakan kepengurusan P3SRS. Jumlah persisnya, per 10 Mei, hanya 67 rusun.

Sementara hanya empat P3SRS yang mendapatkan SK resmi dari Dinas Perumahahan Rakyat DKI Jakarta. Salah satunya adalah Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran.

Di apartemen itu, SK P3SRS justru membuat suasana memanas antara pihak pengembang dan warga apartemen.

P3SRS Ilegal dan Bisnis Pengembang Takut Terusik

Pada 9 Mei 2019, di lantai dasar Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran, belasan satpam berbaris di depan sekretariat P3SRS. Para satpam mengadang warga apartemen yang berusaha merebut kantor pengelola.

Berulangkali terlontar teriakan kepada para satpam, “Kalian itu kami yang bayar!”

“Oi! Keluar!” Pintu sekretariat digedor-gedor.

“Kami pengelola P3SRS yang sah!”

Para satpam itu bekerja untuk PT Koperasi Bangun Jaya Bersama, pihak ketiga yang ditunjuk P3SRS bentukan PT Agung Podomoro Land, pengembang apartemen tersebut.

Ketua Koperasi adalah Noer Indrajaya, yang juga menjabat petinggi PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management, juga wakil direktur utama PT Agung Podomoro Land. PT Prima Buana Internusa adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

Di bawah manajemen satu atap, Agung Podomoro menggerakkan P3SRS di berbagai apartemennya di Jakarta. Sekretaris korporasi PT Agung Podomoro Land Justini Omas mengakui mayoritas apartemen yang dibangun Agung Podomoro pada akhirnya dikelola oleh Inner City.

“Daripada cari orang lain lagi yang belum tahu propertinya, mending menunjuk yang sudah tahu,” kata Justini kepada Tirto.

Sengketa makin meruncing setelah warga apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran membentuk P3SRS tandingan, mengikuti Pergub yang dikeluarkan Anies. Ia mendapatkan pengesahan melalui SK 272/2019 pada 23 April, serta telah mengantongi akta notaris. Ketuanya adalah Khairil Poloan.

Khairil berkata bahwa sejak 9 Mei warga apartemen telah tiga kali mengundang pengurus P3SRS lama yang dibikin pengembang. Tujuannya, untuk serah terima kepengurusan. Namun, undangan tak digubris. Resposn pengembang malah menerjunkan satpam demi mencegah Khairil dan teman-temannya merebut kantor sekretariat.

Khairil berkata pihaknya mengambil langkah konfrontatif karena Pemprov DKI Jakarta tidak mengawal penerapan SK di apartemen tersebut. Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta pernah dikirimi undangan tetapi tak ada yang hadir ke apartemen itu.

“Sedih loh saya, sudah terima SK, kami dobrak sendiri,” ujar Khairil.

Pengurus P3SRS yang lama ngotot kepengurusannya adalah satu-satunya yang legal dengan argumen SK Gubernur DKI No. 810/2007. Meski demikian, menurut Khairil, dengan adanya SK baru, otomatis SK lama sudah tidak berlaku.

Khairil Poloan adalah mantan pengurus P3SRS bikinan pengembang. Mantan pengurus lain adalah Ima Syahata. Mereka menuding kepengurusan P3SRS yang lama bekerja layaknya boneka pengembang.

Pengembang, tuding mereka, membatasi berbagai proyek yang tak bisa digarap P3SRS. Beberapa di antaranya adalah kerja sama bisnis pengelolaan parkir, satpam, hingga konsultan pembangunan apartemen.

“Parkir itu mau saya sentuh enggak bisa. Saya nanya mana perjanjian parkirnya? Langsung Adjit [Lauhatta] marah-marah,” katanya.

Adjit adalah wakil ketua P3SRS lama, juga karyawan Inner City Management. Adjit menjabat sebagai ketua P3SRS di Apartemen Kalibata City dan Gading Mediterania Residence.

Mediterania Palace Residence memiliki tarif parkir Rp10 ribu per bulan bagi penghuni. Parkir itu dikelola PT Lestari Mandiri Erajaya sebagai operator. Masalahnya, selama 18 bulan, perusahaan itu mengutip secara ilegal karena izinnya hanya berlaku sampai Agustus 2017. Namun, petugas loket parkir kini kosong karena pada Dishub DKI melakukan penyegelan pada 10 April 2019.

Selain itu, pada akhir 2018, sertifikat laik fungsi (SLF) apartemen berakhir. Untuk memperpanjangnya, P3SRS melakukan audit internal. Salah satunya ada 20 titik sumur resapan. Hasil audit dari tim engineering: tidak ada satu pun sumur resapan. Padahal apartemen yang memiliki lokasi parkiri di lantai bawah wajib memiliki sumur resapan.

Permasalahan lain, menurut Khairil dan Ima, daftar perencanaan keuangan selalu dibuat oleh Inner City Management. P3SRS lama hanya dipakai buat tanda tangan, tak diperkenankan mengubahnya.

“Ini yang membuat sistem rusak. Dan ini inti permasalahan apartemen yang mau ditembus Pergub 132/2018,” ujar Khairil.

Iriene Yonita Putri, Manajer Apartemen Mediterania Palace Residence, enggan menanggapi sejumlah tudingan dari kelompok Khairil.

“Saya tidak punya wewenang untuk menjawab,” katanya kepada Tirto.

Infografik HL Indepth Gurita Properti

Infografik Perkara P3SRS di Mediterania Palace Kemayoran. tirto/Lugas

Menanti Tindakan Nyata Anies, Bukan Sebatas Jargon

Para penghuni apartemen menunggu realisasi dari janji dan gertakan Anies ke P3SRS dan pengembang. Sebab, meski sudah patuh pada Pergub 132/2018 yang disahkan Anies, warga apartemen yang membuat P3SRS setelahnya dan diakui secara legal tetap diabaikan oleh pengembang.

Ibnu Tadjim Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia yang vokal atas problem akut pengelolaan apartemen di Jakarta, menilai apa yang terjadi di Mediterania Palace Residence Kemayoran merupakan pembangkangan terhadap Pergub 132/2018.

"Itu memperlihatkan betapa mengerikan ketika pelaku pembangunan telah menguasai P3SRS dan pengelolaan suatu rusun," kata Ibnu.

Ibnu mendesak Anies dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan segera bertindak.

Hal senada diungkapkan Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) Simson Munthe. Mantan perwira Polri ini menilai Pemprov DKI Jakarta berwenang menurunkan Satpol PP.

"Warga sudah menjalankan sesuai SK tapi terhambat oleh 'puluhan preman ini'. Apa yang harus dilakukan pemerintah? Harus eksekusi!" kata Simson.

Meli Budiastuti Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta mengakui ketegangan dan gesekan antara P3SRS baru dan P3SRS lama serta pengembang, sebagaimana terjadi di Mediterania Palace Residence Kemayoran, adalah peristiwa "janggal". Harusnya, ujar dia, proses serah terima kepada P3SRS baru yang patuh Pergub 132/2018 berjalan lancar.

"Kejadian di Mediterania Palace Residence Kemayoran tidak bisa digeneralisir sebagai bentuk proses pengalihan yang lazim," ujar Meli.

=========

Sejak Pergub 132/2018 tentang pembinaan pengelolaan rusun milik disahkan Anies Baswedan pada akhir November 2018, redaksi Tirto mengulas pelbagai problem di rusun dan apartemen Jakarta. Kami melansir tiga seri laporan terkait pada 11 Maret, 29 April, dan 20 Mei 2019. Kami juga pernah merilis masalah rusun di era Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Januari 2017. Anda bisa baca artikel-artikel lain dari redaksi Tirto tentang tema ini dengan kata kunci 'pengelolaan apartemen.'

Reporter yang menulis seri laporan tentang apartemen di Jakarta adalah Dieqy Hasbi Widhana dan Reja Hidayat. Visualisasi data dikerjakan oleh Wan Ulfa Nur Zuhra. Materi infografik dan visual dikerjakan oleh Louis Lugas dan Pandji Putranda. Dieqy juga terlibat sebagai rekanan editor.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat & Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam