tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap dua pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan cabang Permata Hijau serta Direktur Utama PT Broadbiz, Selasa (16/11/2021) malam.
Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap. Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp39 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menghormati proses hukum terhadap dua pimpinan cabang perusahaannya. Ia memastikan Bank DKI akan kooperatif mendukung penyidikan kasus tersebut.
"Bahwa secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum," kata Herry Djufraini melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Herry memastikan hal itu tidak memengaruhi pelayanan dan operasional Bank DKI di cabang Muara Angke dan cabang Permata Hijau
"Permasalahan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menahan ketiga orang itu selama 20 hari ke depan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan