Menuju konten utama

Anies: Apartemen yang Tak Ikuti Pergub P3SRS Akan Berdampak ke SLF

Bila hingga April tidak ada respons positif dari para pengurus rusun atau apartemen yang maka para walikota akan memulai menerapkan sanksi admintrasi.

Anies: Apartemen yang Tak Ikuti Pergub P3SRS Akan Berdampak ke SLF
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bagi sejumlah rumah susun atau apartemen yang mangkrak dan tidak juga mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik akan berdampak pada Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF yang ada.

"Nanti akan berdampak pada SLF-nya," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, pada Jumat (5/4/2019).

Anies tegaskan, khususnya kepala sejumlah pengelola apartemen yang belum juga menerapkan Pergub 132, bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan terhadap sejumlah instrumen perizinan yang ada.

"Yang apartemen itu, kami memiliki instrumen pemberian sanksi. Ada SLF, ada perizinan-perizinan, yang kalau mereka tidak melaksanakan dari Pergub 132, maka nanti itu akan digunakan untuk menegakkan aturan," tegas Anies.

Tanggal dan waktu penerapan P3SRS yang sudah sesuai dengan Pergub 132 sebenarnya sudah lewat, yakni 31 Maret 2019. Namun hingga saat ini masih ada beberapa yang belum berbadan hukum ataupun menerapkan aturan tersebut.

"Total yang sudah berbadan hukum [ada] 195, yang sudah menerapkan [Pergub 132 ada] 47," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti saat dihubungi pada Senin (1/4/2019) malam.

Sekali pun belum menerapkan ketentuan terkait P3SRS sesuai yang diatur dalam pergub tersebut, kata Meli, setidaknya sosialisasi tetap perlu dilakukan.

"Bila sampai dengan April, tidak ada respons positif dari para pengurus [rusun atau apartemen] yang masih menjalankan tugasnya sebagai pengurus definitif, maka para walikota akan memulai menerapkan sanksi admintrasi," jelas Meli.

Sanksi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemanggilan, lalu surat teguran dengan tenggang waktu tujuh hari pertama di bulan April.

"Bila tidak diindahkan juga, maka diterbitkan SP Kedua, dengan tenggang waktu tujuh hari terakhir," ujar Meli.

Jika tetap tidak ada perubahan dari pihak pengurus, maka walikota wajib melaporkan ke Gubernur DKI Jakarta dan DPRKP.

"Atas laporan tersebut yang telah mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari bapak gubernur, maka DPRKP akan memproses penerapan sanksi terberat bagi PPRS/P3SRS dengan menyiapkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum PPRS/P3SRS rusun tersebut," jelas Meli.

"Dengan demikian, akan memaksa para pemilik untuk melaksanakan RUALB sesuai tahapan dalam Pergub," tambahnya.

Baca juga artikel terkait P3SRS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari