Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan saat rusunami telah terjual, maka yang berhak mengelolanya bukan lagi pengembang, melainkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi pengembang rusun atau apartemen yang tidak kunjung mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah terkait P3SRS.