tirto.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menyatakan pengembang harus sudah mengambil langkah menyelesaikan masalah terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), pada Maret 2019.
Masalah itu seperti kepengurusan P3SRS yang tidak merepresentasikan penghuni rusun dan apartemen. Selain itu, masalah lainnya adalah konflik yang dipicu tidak terpenuhinya hak-hak penghuni.
“Iya, sampai Maret ini [tenggat untuk pengembang],” kata Kelik di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (19/2/2019).
Kelik menjelaskan, sampai Maret 2019, setidaknya para pengembang sudah menunjukkan ada perkembangan dalam proses penyelesaian masalah P3SRS.
“Enggak harus selesai, mungkin ada yang sosialisasi, mungkin sudah memberikan panmus [panitia musyawarah], melakukan rapat umum anggota, itu tahapannya,” ujar Kelik.
Dia menegaskan, jika pengembang sama sekali tidak melakukan upaya penyelesaian masalah terkait P3SRS, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
“Di Pergub ada sanksinya. Mungkin peringatan atau teguran satu, dua, tiga, baru mungkin ada lanjutan sampai pencabutan izin,” ujar Kelik.
Dia mencatat, sampai saat ini, masih ada penghuni rusun atau apartemen mengeluhkan fasilitas yang tidak terawat, pelayanan air hingga transparansi keuangan.
“Kadang-kadang warga rusun dan apartemen-apartemen kurang dapat menikmati, sementara mereka membayar IPL [iuran pengelolaan lingkungan]. IPL juga dinaikkan sepihak oleh pengelola,” kata Kelik.
Dia menegaskan Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan ke rusun dan apartemen di ibu kota untuk memastikan hak-hak penghuni terpenuhi. “Kami awasi sesuai dengan Pergub,” ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menyatakan bahwa masih banyak warga rusun dan apartemen yang belum dipenuhi hak-haknya oleh pengembang. Di antara penyebab masalah itu adalah karena P3SRS tidak merepresentasikan penghuni rusun atau apartemen.
“Praktik-praktik ketidakadilan ini jamak, ini bukan kasus khusus. Ini contoh saja, tapi praktik seperti ini di mayoritas rumah susun di Jakarta," kata Anies pada Senin, 18 Februari kemarin.
"Sekarang kami ingin kembalikan bahwa pengelolaan ini mendasarkan kepada prinsip keadilan di mana yang berhak untuk ikut menjadi pengurus [P3SRS] adalah warganya, proses pemilihannya kemudian urut-urutannya itu semua kita atur sehingga nanti hadir tatanan yang fair,” imbuh dia.
Anies menemukan banyak pengurus P3SRS bermasalah karena. “Banyak sekali pengurus-pengurus P3SRS malah tidak tinggal di lokasinya, bukan warga yang bersama di situ, banyak sekali problem,” ujar Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom