tirto.id - Sejak regulasi tentang rumah susun terbit, delapan tahun lalu, belum ada aturan teknis turunannya hingga kini. Tak ada peraturan pemerintah yang menggerakkan undang-undang tersebut, baik pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono maupun pemerintahan Joko Widodo. Imbasnya, celah itu menguntungkan pebisnis properti.
Para pengembang properti menafsirkan sendiri aturan turunannya. Pada 2018, sebagai upaya mitigasi, Kementerian PUPR menerbitkan Permen 23. Isinya tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Namun, pengurus Real Estat Indonesia (REI), sebuah perhimpunan pebisnis properti besar, keberatan atas peraturan itu. Sumber Tirto menyebutkan, REI melakukan tekanan. Melalui grup WhatsApp, kelompok penekan REI siap mengucurkan dana Rp10 miliar untuk membatalkan Permen.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat REI Totok Lusida membenarkan pihaknya keberatan atas Permen. Namun, ia membantah melakukan lobi ke Kementerian PUPR dan menyiapkan dana untuk membuat tekanan. Dia bilang, "yang ada cuma diskusi saja."
“Enggak ada dana dan ngawur itu,” kata Totok kepada reporter Tirto, awal Maret lalu. “Info dari mana?”
Dia berkata bahwa REI menjamin bebas dari permainan kotor. "Jika perlu, saya akan buka rekening REI ke asosiasi penghuni apartemen," ujar Totok.
Keberatan REI atas Permen P3SRS, kata Totok, karena terbit tiba-tiba tanpa sepengetahuan pihaknya.
Soal Permen terbit "tanpa sepengetahuan REI" dibantah oleh Sekretaris Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana. Menurutnya, REI selalu dilibatkan dalam tiap pembahasan, begitupun pihak perwakilan pengembang dan penghuni apartemen.
"Saya terima seluruh masukan REI kecuali yang bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Dadang kepada reporter Tirto, awal Maret lalu.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi Tirto, ada empat agenda perumusan Permen. Awalnya dimulai sejak 2 hingga 3 November 2015 di Bali. Pertemuan itu dihadiri DPP REI, DPD REI, YLKI, hingga Pemprov DKI Jakarta dan Bali.
Melalui Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta, REI memberikan pemaparan pembentukan P3SRS. Perspektif yang dipakai menguntungkan pengembang properti.
Pertemuan perumusan Permen itu berlanjut pada 7 hingga 8 Februari 2017 di Bogor. Kemudian, 28 Februari di Hotel Arion Kemang. Pertemuan berikutnya di Gedung Kementerian PUPR pada Agustus 2017.
Dalam dokumen empat pertemuan itu, perwakilan REI tak pernah bolos.
Nyaris dalam setiap pertemuan, REI keukuh mengusulkan pemilihan pengurus P3SRS dipilih berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Artinya, pengembang lebih leluasa mendominasi pemilihan pengurus daripada penghuni apartemen.
Alotnya pembahasan Permen selama tiga tahun sempat membuat perkumpulan penghuni apartemen meragukan komitmen Kementerian PUPR. Bahkan sempat ada tudingan bahwa pejabat Kementerian PUPR bermain mata dengan pengembang, seperti mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat (1983-1988) Cosmas Batubara yang kini menjabat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Dadang Rukmana membantah tudingan itu saat dikonfirmasi reporter Tirto. “Kalau ketahuan kami tebas,” katanya.
Anies Membendung, Pebisnis Properti Melobi Istana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhitung cepat mengawali iktikad baik membereskan problem akut apartemen di Jakarta. Masalah laten yang gagal dituntaskan Basuki Tjahaja Purnama [BTP] ialah seteru lawas pengelolaan apartemen versi warga penghuni atau pemilik dengan versi pengembag.
Akhir 2018, Anies menerbitkan Pergub 132 tentang pembinaan pengelolaan rusunami/ apartemen untuk memperkuat Permen PUPR 23/2018. Aturan itu menyatakan usulan REI soal NPP adalah perbuatan ilegal. Anies melengkapi eksekusi Pergub itu dengan lawatan ke apartemen The Lavande Residences, milik pengembang Agung Podomoro Land di kawasan Jakarta Selatan, sembari menyimak curhatan penghuni di sana.
Gergasi properti Agung Podomoro memiliki sedikitnya 43 apartemen yang tersebar di DKI Jakarta. Mereka menerapkan sistem manajemen satu atap dalam pengelolaan apartemen yang menjadi pengurus P3SRS di berbagai apartemen yang mereka bangun.
Anies saat mendatangi apartemen The Lavande mengumbar satu ultimatum yang terdengar tegas: para penghuni apartemen dipenggal haknya untuk mengatur lingkungannya sendiri. Menurutnya, pengucilan semacam itu bak hidup di era kolonial. Para penghuni itu diperas uangnya buat membesarkan keuntungan si pengembang.
Menurut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Togar Arifin Silaban, jauh hari REI telah berusaha mengulur pengesahan Pergub itu.
Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar membenarkan pihaknya sempat berdebat panjang dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta. Akibatnya, perumusan Pergub sempat buntu. Musababnya, "usulan yang kita ajukan tidak masuk dalam Pergub Rusun."
“Ada pro dan kontra mengenai one man one vote,” kata Arvin kepada reporter Tirto, akhir Maret lalu.
Perlawanan pertama terkait Pergub itu diajukan oleh Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon pada 16 Januari 2019. Dia meminta Mahkamah Agung menggagalkan Pergub 132. Pahala adalah notaris pengembang PT Griya Pancaloka, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, pada 2008. Dia juga tercatat sebagai notaris PT Bumi Serpong Damai Tbk., anak perusahaan PT Sinar Mas Land, pada 2011.
Namun, hanya butuh waktu dua bulan bagi majelis hakim MA untuk menolak gugatan Pahala. Perkara bernomor 18.P/HUM/2019 itu ditolak pada 21 Maret 2019.
Anies memuji langkah MA yang menolak gugatan itu sebagai keputusan yang "mendasarkan prinsip keadilan."
Perlawanan kedua diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ke MA. Yusril diutus oleh REI sejak 12 Maret 2019. Dalam surat keberatan nomor 28/P/HUM/2019, Yusril meminta MA menguji, di antaranya, sejumlah pasal pada Permen 23 tentang P3SRS terhadap sejumlah pasal pada UU Rusun.
Di sisi lain, REI mencoba mendekati Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Mereka melayangkan surat audiensi pada 19 Maret 2019. Permohonan itu atas nama Ihza-Ihza Law Firm, kantor advokat milik Yusril Ihza Mahendra. Salah satu lampiran surat itu memuat pendapat hukum Yusril atas Permen 23.
Dalam surat itu, ada tiga bundel dokumen. Pertama, permintaan audiensi dari Yusril; kedua, surat dari REI; dan ketiga, pendapat legal Yusril atas Permen PUPR 23.
Dalam dokumen yang diperoleh redaksi Tirto, saat menjajaki audiensi pada 8 April 2019, Ketua REI Soelaeman Soemawinata dan Sekjen Totok Lusida meminta diagendakan pertemuan dengan Menteri PUPR. Namun, ajakan itu ditolak oleh pejabat Kementerian karena REI telah mengajukan gugatan ke MA.
Sekjen REI Totok Lusida membenarkan ada pertemuan itu saat dikonfirmasi reporter Tirto tapi ia enggan menjelaskan hasil pertemuan tersebut. "Ada beberapa, saya lupa," kilah Totok pada 20 April lalu.
Jauh sebelum melobi Permen PUPR, REI berusaha mengulur waktu penerbitan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Rusun, yang kini berada di tangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pertemuan dengan Pratikno berlangsung pada Desember 2018, sebelum Pergub 132 diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. Dalam pertemuan itu, menurut sumber Tirto, justru menyulut amarah Pratikno.
“Enggak ada urusan dengan Sesneg. Kami urusannya dengan PUPR,” kata Totok dengan nada meninggi, membantah ada pertemuan dengan Mensesneg Pratikno.
Pergub Anies Masih Mandul
Pemprov DKI Jakarta mendesak agar seluruh P3SRS merombak struktur kepengurusan. Batas waktunya sampai Maret 2019. Tujuannya, agar dibersihkan dari orang-orang non-penghuni apartemen atau bentukan pengembang properti. Hal itu diungkapkan Meli Budiastuti, pelaksana tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Jika membandel, kata Meli kepada reporter Tirto, sanksi yang diterapkan adalah pembekuan P3SRS.
Namun, hingga akhir April, nyaris masih minim P3SRS yang merombak kepengurusannya. Dampaknya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang waktu penerapan Pergub 13/2018 selama dua bulan, hingga Mei 2019.
Meli berdalih, perpanjangan itu karena pengurus P3SRS sibuk menyelenggarakan Pemilu 2019. Jika akhir Mei tidak mengikuti aturan, Meli lagi-lagi berjanji. Kali ini janjinya akan memberikan surat teguran melalui wali kota masing-masing daerah administratif Jakarta.
“Nanti Kasudin [kepala suku dinas permukiman] akan menyampaikan surat pemberitahuan kedua kepada P3SRS, mengingatkan kembali mulai tahapan panmus [panitia musyawarah] dan progresnya."
"Bila tidak diserahkan," ujar Meli pada akhir pekan kemarin kepada reporter Tirto, "akan diberikan surat teguran."
Charli Novitriyanto, ketua P3SRS tandingan atau versi penghuni apartemen The Lavande Residences, kecewa atas Pemprov DKI Jakarta yang dinilainya lamban menerapkan Pergub 132.
Ia menilai Pemprov DKI Jakarta berusaha "mencari kambing hitam" karena tidak optimal menerapkan Pergub 132.
“Kami melihat [Pemprov DKI Jakarta] mengulur waktu,” kata Charli kepada reporter Tirto, akhir pekan kemarin.
Sebagian pengurus P3SRS di apartemen The Lavande ilegal. Mereka bukan penghuni atau warga yang KTP-nya beralamat di apartemen itu. Jika eksekusi Pergub terus-menerus ditunda, maka kondisinya sama saja: memperpanjang pengelolaan apartemen bak "era kolonial"—istilah yang dibuat Anies sendiri saat mendengarkan curhatan Charli.
======
Wan Ulfa Nur Zuhra membantu laporan ini lewat visualisasi data apartemen dan rusun DKI Jakarta.
Penulis: Reja Hidayat & Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam