Menuju konten utama

Kampung Akuarium Anies: Realisasi Janji yang Menabrak Regulasi

Anies selangkah menepati janji kampanye dengan membangun Kampung Akuarium. Tapi janji tersebut bertabrakan dengan regulasi.

Kampung Akuarium Anies: Realisasi Janji yang Menabrak Regulasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima cinderamata dari warga Kampung Akuarium saat memperingati dua tahun Penggusuran Kampung Akuarium, Jakarta, Sebatu (14/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kisah Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara memasuki babak baru. Daerah yang sebelumnya digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Gubernur DKI pada 2016 lalu kini kembali dibangun oleh Anies Baswedan.

Anies, Gubernur DKI saat ini, meletakkan batu pertama pembangunan pada Senin 17 Agustus kemarin, bertepat dengan hari ulang tahun ke-75 Indonesia. "Sore hari ini kami melakukan peletakan batu pertama pembangunan kembali Kampung Akuarium," demikian pidato Anies di lokasi.

Dengan demikian, ia melangkah lebih maju setelah sebelumnya menjanjikan itu dalam kampanye Pilgub 2017.

Anies melibatkan sejumlah pihak dalam pembangunan, dari mulai pada ahli, fasilitator, masyarakat, dan tentu saja pemerintah. Setelah dibahas, mereka sepakat agar di Kampung Akuarium didirikan perkampungan bertingkat atau susun.

"Jadi kami berharap nantinya ini bisa menjadi contoh bagaimana kami melakukan penataan kampung yang ada di Jakarta," katanya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) berusaha pembangunan Kampung Akuarium tidak memakan waktu lama. Janji lain: kampung akan memunculkan suasana yang bersih dan sehat.

"Harapannya nanti warga bisa kembali tinggal di tempat yang permanen, berkehidupan sebagai warga Jakarta layaknya warga-warga lain," tuturnya.

Pada waktu yang sama, Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Sarjoko menjelaskan akan membuat 241 unit dengan tipe 36 yang terdiri dari lima blok. Target pembangunan akan rampung pada Desember 2021.

Untuk total kebutuhan anggaran, kata dia, sedang dihitung ulang oleh perencana karena ada perubahan, termasuk pembangunan musala. Anggaran yang tersedia saat ini baru Rp62 miliar yang merupakan kewajiban dari pemegang izin pemanfaatan ruang sesuai Pergub Nomor 112 Tahun 2019.

"Jika nanti alokasi anggaran belum mencukupi, akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," kata dia.

Sementara untuk pendataan berapa banyak jumlah warga yang akan tinggal di rusun tersebut, dia mengatakan akan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara untuk melakukan verifikasi.

Dianggap Langgar Perda RDTR

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik rencana Gubernur Anies yang kembali membangun Kampung Akuarium. Pasalnya, kampung tersebut masuk ke dalam zona merah--area terlarang pembangunan pemukiman warga. Atas dasar itu pula dulu BTP alias Ahok menggusur pemukiman. Ia berencana membangun cagar budaya yang menyatu dengan Kota Tua.

"Ketika saat pemerintahan dipegang Ahok, dia ingin mengembalikan pada fungsi yang sebenarnya," kata dia saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

"Pak Anies mau melakukan apa sah saja, namun jangan bertabrakan dengan aturan," tambahnya, merujuk ke Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

Perda tersebut saat ini telah diusulkan untuk direvisi, katanya, namun, DPRD DKI belum melakukan pembahasan sama sekali.

Ia juga mengatakan apa yang dilakukan Anies itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan perda. Seharusnya, kata dia, Anies jangan hanya memikirkan janji kampanye saat Pilgub 2017 saja. "Kan enggak baik."

Dalam beberapa hari ke depan DPRD akan bertanya kepada Anies perihal dasar hukum membangun Rusun Kampung Akuarium. Selain itu, PDIP akan semakin menolak misalnya ternyata uang yang dipakai adalah APDB.

"Ketika mengajukan alokasi anggaran yang bukan pada peruntukannya, ya pasti PDIP akan menolak," katanya.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan kasus ini "memberikan peluang kepada para pelanggar tata ruang lain untuk meminta difasilitasi oleh Pemprov DKI untuk diputihkan atau dilegalkan juga."

Kepada reporter Tirto, Selasa (18/8/2020), ia juga mengatakan semestinya Anies tidak tidak terjebak dengan janji politik dan lebih mementingkan peraturan. Lebih dari itu, dari 21 kampung yang akan ditata, Pemprov DKI seharusnya mendata mana saja yang tidak sesuai RDTR.

"DPRD juga harus berani tegas menolak pembahasan revisi RDTR yang akan memasukkan lokasi kampung-kampung yang melanggar," katanya.

Tapi pemprov mengatakan sebaliknya. Plt kadis Perumahan DKI Sarjoko mengatakan kepada wartawan, Selasa (18/8/2020) lalu, berdasarkan Perda 1/2014 itu lokasi pembangunan rusun berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3) yang "diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah."

Ia tidak menjelaskan lebih jauh dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI. Reporter Tirto telah menghubungi Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto. Namun hingga tulisan ini dimuat, dia belum juga memberikan respons.

Baca juga artikel terkait KAMPUNG AKUARIUM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino