Menuju konten utama

Ketua DPRD DKI: Kenaikan Tarif Rusun Memberatkan Warga

Ketua DPRD DKI mengkritik kenaikan tarif sewa 19 rusun karena tidak sesuai dengan kelayakan kondisi hunian tersebut.

Ketua DPRD DKI: Kenaikan Tarif Rusun Memberatkan Warga
Warga beraktivitas di Blok H, Kompleks Rusunawa Penjaringan, Jakarta, Senin (30/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif sewa 19 rumah susun (rusun) memberatkan bagi warga ibu kota yang menempati hunian tersebut.

"Kenaikkan tarif [rusun] sangat memberatkan. Sebetulnya harus dikaji dulu,” kata Prasetyo kepada awak media, pada Rabu (15/8/2018).

Pernyataan Prasetyo merespons Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Peraturan itu menetapkan kenaikan tarif sewa belasan rusun di ibu kota.

Prasetyo berpendapat kenaikan tarif sewa itu tidak bermasalah jika dibarengi dengan kelayakan kondisi hunian. Namun, kata dia, kondisi sejumlah rusun itu tidak layak untuk dikenakan tarif tinggi.

“Sekarang lihat rusunnya, saya lihat di media-media, masa rusun di daerah Penjaringan yang seperti itu dinaikkan tarifnya? Kan, juga tidak layak. Masalahnya di situ," kata Prasetyo.

Dia mengingatkan, di periode sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merelokasi banyak warga yang bermukim di bantaran kali untuk menempati rusun. Sementara para warga itu kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi tidak mampu.

"Jika masyarakat enggak punya uang, dan tarif dinaikkan, akhirnya tinggal di bantaran kali lagi bagaimana? Coba, saran saya kaji yang baiklah," kata dia.

Prasetyo juga menambahkan seharusnya keputusan menaikkan tarif sewa 19 rusun tersebut dirumuskan melalui tahap sosialisasi masyarakat yang menempati hunian-hunian itu terlebih dahulu.

Berdasar ketentuan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018, kenaikan tarif sewa di 19 rusun itu berlaku untuk masyarakat umum maupun yang terprogram.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian," demikian tertulis dalam Pergub tersebut.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUSUN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom