tirto.id -
"Selama 7 bulan, (warga korban penggusuran) dia dibebaskan, karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita. Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," ungkap Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Dalam pasal 15 Pergub tersebut, kewajiban membayar uang sewa atau retribusi diatur dalam pasal 15 (1) yang berbunyi: "Setiap penghuni dan/atau pengguna satuan kegiatan usaha di rusunawa dikenakan biaya sewa, biaya listrik, biaya air dan/atau biaya lainnya."
Nantinya, kata Agustino, pasal itu akan diubah atau ditambahkan pasal baru yang mengatur syarat pembebasan biaya tersebut. Selain itu, warga yang masuk ke dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas juga akan dibebaskan dari biaya sewa.
"Harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini kita belum masuk di dalam Pergub 111. Pergub 111 itu pergub tentang pengelolaan rumah susun. Kita lagi revisi supaya lebih baik lagi," imbuhnya.
"Kan mesti pindah, bangunannya mau diambrukin gitu kan. Tiga bulan sebelum bangunannya dirobohin, dia dibebaskan untuk bayar sewa. Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," kata Agustino.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri