Menuju konten utama

Ombudsman Ungkap Beragam Masalah Keluhan Penghuni Apartemen di DKI

Ombudsman mencatat para penghuni rusun dan apartemen di Jakarta masih menemui beragam masalah. Dari 20 jenis aduan penghuni, 8 terkait konflik dengan pengembang.  

Ombudsman Ungkap Beragam Masalah Keluhan Penghuni Apartemen di DKI
Logo ombudsman RI. FOTO/ombudsman.go.id

tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta sudah menerima 20 jenis laporan dari penghuni sejumlah apartemen dan rumah susun (Rusun) pada 2018.

“Kalau total pelapor sebetulnya banyak, karena satu kasus bisa 200 pelapor, bisa 100 pelapor,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh Nugroho di Jakarta Pusat, pada Kamis (28/2/2019).

Menurut Teguh, mayoritas laporan yang diterima Ombudsman Perwakilan Jakarta berkaitan dengan konflik pengelolaan apartemen dan rusun.

Laporan paling banyak masuk dari penghuni di Apartemen Kalibata City, Apartemen Slipi, Apartemen Cempaka Mas, Apartemen Mangga Dua, dan Rumah Susun Kebon Kacang atau Tanah Abang.

“Delapan [jenis] laporan terkait sengketa antara pengembang dan pemilik,” kata Teguh.

Teguh menilai selama ini banyak pengembang apartemen dan rusun kerap mengabaikan hak penghuni atau pemilik unit hunian. Misalnya, kata dia, penghuni apartemen dan rusun kerap mengeluhkan bahwa pengembang menentukan tarif listrik atau air secara sewenang-wenang.

“Tarif air, listrik, dan lain-lain, ditentukan oleh pengembang,” kata Teguh. “Dan sertifikatnya juga di pengembang.”

Teguh mengatakan Ombudsman menemukan sebagian pengembang mematok tarif listrik dan air yang mahal untuk mendapatkan keuntungan.

“Salah satu masalahnya adalah penjualan air bersih. Jadi swasta menjual air bersih dan menentukan tarif seenaknya,” kata Teguh.

Padahal, kata Teguh, pemerintah memberikan izin pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada swasta untuk memberikan layanan ke publik, bukan semata-mata mencari keuntungan.

Permasalahan lain, menurut Teguh, adalah penentuan tarif listrik di atas harga tarif dasar. “Mereka menjual listrik di atas tarif dasar listrik. Listrik seharusnya masih dikuasai oleh PLN,” ujar dia.

Teguh juga menemukan kasus kriminalisasi ke penghuni. Salah satunya terjadi di Apartemen Green Pramuka City. Kriminalisasi terjadi saat penghuni mengeluh di media sosial terkait dengan fasilitas sarana atau prasarana, dan malah dituntut balik atas tuduhan melanggar UU ITE.

Permasalah lain, sebagaimana yang Teguh temui di Apartemen Taman Rasuna, adalah permasalahan izin. “Izinnya [pembangunan apartemen[ belum diurus, tetapi sudah dijual,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait APARTEMEN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom