tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Keputusan MA terhadap gugatan uji materi yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) tersebut ditetapkan pada 23 Mei 2019.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiarti mengapresiasi keputusan MA tersebut.
"Ya tentu pastinya kita sangat menyambut baik ya atas putusan ini dan kami mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim MA yang sudah menolak gugatan tersebut," kata Meli pada Senin (27/5/2019).
Menurut dia, keputusan MA tersebut juga mendukung pemberlakuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Sebab, Pergub DKI 132/2018 adalah turunan dari Permen PUPR 23/2018.
"Pergub tidak masuk dalam gugatan dan kami tetap melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Pergub. Nah, sekarang posisinya apalagi Permen itu, gugatan tersebut, sudah ditolak oleh MA kan. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap Pergub dan kami tetap bisa melaksanakan sesuai dengan amanat Pergub," ujar Meli.
P3RSI dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya mengajukan gugatan uji materi terhadap Permen PUPR 23/2018 ke MA pada 12 Maret 2019.
Alasan gugatan P3RSI mengajukan gugatan itu karena menilai adanya kekosongan hukum atau permasalahan secara formal. Selanjutnya, permasalahan yang juga digugat secara materiil antara lain adalah ketentuan one man one vote di mana setiap orang memiliki satu suara dalam penentuan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam P3SRS.
Sebelumnya, MA juga pernah menolak gugatan uji materi terhadap Permen PUPR 23/2018 dan Pergub DKI 132/2018 yang diajukan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom