Menuju konten utama

Manajemen Mediterania Palace Tak Mau Patuhi Pergub Anies Soal P3SRS

Mestinya pengelolaan hunian diserahkan ke pemilik, bukan lagi pengembang. Tapi itu tak terjadi di apartemen Mediterania Palace Residences.

Manajemen Mediterania Palace Tak Mau Patuhi Pergub Anies Soal P3SRS
Apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Puluhan pengelola keamanan berpakaian serba hitam mengadang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang hendak bertugas di kantor Badan Pelayanan Apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (13/5/2019) siang. Pengadangan berujung ricuh.

"Orang luar keluar!" teriak warga dalam video berdurasi 28 detik yang diperoleh reporter Tirto.

P3SRS adalah badan yang terdiri dari perwakilan penghuni/pemilik unit. Tugas mereka di antaranya mengelola dan memelihara lingkungan. Pengembang harus menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama segera setelah P3SRS terbentuk--setidaknya demikian tertulis dalam aturan.

Dalam kasus ini, seperti dituturkan penghuni bernama Triana, petugas bilang SK P3SRS--yang disahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sesuai SK No 272 Tahun 2019, tertanggal 23 April 2019--tidak sah. Karena alasan itu mereka tidak bersedia menyerahkan pengelolaan kepada P3SRS.

"Pada saat pengurus yang disahkan [Pemprov] DKI memperingatkan pengelola untuk keluar, mereka malah mendatangkan bala bantuan besar dari luar yang disebut 'dari pusat'," kata Triana kepada reporter Tirto, Selasa (14/5/2019).

"Pusat" yang dimaksud adalah Agung Podomoro, beralamat APL Tower 43rd Floor, Podomoro City Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta. Pengelola Mediterania Palace Residences, PT Prima Buana Internusa (PBI) atau yang juga dikenal dengan nama Inner City Management, berada di bawah PT Agung Podomoro Group.

Kopkar APG, perusahaan yang mengurusi keamanan apartemen, juga berada di bawah naungan Agung Podomoro.

Keributan lantas coba dilerai perwakilan Polsek Kemayoran. Seorang polisi meminta yang tidak berkepentingan ke luar dari lingkungan apartemen.

"Saya mohon dengan sangat, perintah Kapolsek kemarin sudah jelas, yang tidak berkepentingan keluar. Kalau membuat gangguan Kamtibmas di wilayah Polsek Kemayoran kami ambil tindakan tegas," katanya.

Warga menyebutkan para petugas keamanan itu adalah muka-muka baru yang tak mereka kenal. "Ini preman dari luar," kata warga.

Manager Apartemen Mediterania Palace Residence, Irene enggan memberi tanggapan terkait hal ini. "Saya tidak punya wewenang jawab," katanya kepada reporter Tirto, Selasa (14/5/2019) sore.

Sebelum menjawab itu dia berkali-kali bertanya balik, dari mana kontaknya diperoleh. Dia mengaku tak pernah memberi kontak pada sembarang orang.

Pembangkangan

Pengadangan oleh petugas keamanan Agung Podomoro bukan kali pertama terjadi. Hal serupa pernah terjadi pada pekan pertama Mei 2019, padahal ketika itu pengelola P3SRS yang sah meminta serah terima pengelolaan secara baik-baik.

Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar sempat menengahi kericuhan pertama antara warga dan pengamanan dari luar Mediterania Palace Residences. Ia meminta yang bukan warga/penghuni untuk meninggalkan lokasi.

"Itu siapa?" kata Saiful, bertanya kepada seorang pria berbadan tegap yang masih duduk.

"Saya dari APL Pusat, pak," jawab pria itu, dalam video berdurasi 35 detik yang diperoleh Tirto.

Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, mengatakan pengadangan P3SRS yang sah, apalagi sampai terjadi dua kali, merupakan pembangkangan terhadap Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Rumah Susun Milik yang ditandatangani Anies Baswedan.

"Pembangkangan seperti itu memperlihatkan betapa mengerikan ketika pelaku pembangunan telah menguasai P3SRS dan pengelolaan suatu rusun," kata Ibnu kepada reporter Tirto, Senin (13/5/2019) malam.

Meli Budiastuti, Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, berjanji instansinya melakukan langkah preventif agar hal serupa tidak terulang di apartemen lain.

"Bila tetap ada upaya pihak lain yang ingin mempertahankan pengelolaan saat ini yang notabene tidak sesuai aturan, tentunya perlu dilakukan proses penegakan hukum selanjutnya," kata Meli saat dikonfirmasi Senin malam.

Baca juga artikel terkait APARTEMEN atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Rio Apinino