tirto.id - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese. Albanese terkenal sebagai kritikus yang keras terhadap perang yang digencarkan Israel terhadap Jalur Gaza, Palestina.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengatakan bahwa sanksi telah dijatuhkan kepada Albanese.
“Hari ini saya menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Francesca Albanese, atas upayanya yang tidak sah dan memalukan untuk memicu tindakan (Mahkamah Pidana Internasional) terhadap pejabat, perusahaan, dan eksekutif AS serta Israel,” tegas Rubio sebagaimana dilansir dari Reuters, Jumat (11/7/2025).
Dalam sebuah unggahan di X pada Rabu malam, Albanese menulis bahwa ia berdiri "dengan teguh dan meyakinkan di pihak keadilan, seperti yang selalu saya lakukan,” tanpa secara langsung menyebutkan sanksi AS. Dalam sebuah pesan teks kepada Al Jazeera, ia dikutip menepis langkah AS tersebut sebagai "teknik intimidasi ala mafia.”
Albanese, seorang pengacara dan akademisi asal Italia, telah mendesak negara-negara di Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk memberlakukan embargo senjata dan memutus hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel, seraya menuduh sekutu AS tersebut melancarkan ‘kampanye genosida’ di Gaza.
Israel sendiri telah menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional dan kejahatan perang di ICC atas serangan militernya yang menghancurkan di Gaza. Israel pun membantah tuduhan tersebut dan mengatakan kampanyenya merupakan pembelaan diri setelah serangan mematikan Hamas pada Oktober 2023.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan awal Juli 2025 ini, Albanese menuduh lebih dari 60 perusahaan, termasuk produsen senjata dan perusahaan teknologi besar atas keterlibatan dalam mendukung permukiman Israel dan aksi militer di Gaza.
Laporan tersebut menyerukan perusahaan-perusahaan untuk menghentikan hubungan dengan Israel dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para eksekutif yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum internasional.
Albanese adalah salah satu dari puluhan pakar hak asasi manusia independen yang diberi mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaporkan tema dan krisis tertentu. Pandangan yang diungkapkan oleh pelapor khusus tidak mencerminkan pandangan badan global tersebut secara keseluruhan.
Para pakar hak asasi manusia mengecam sanksi AS terhadap Albanese. Wakil Presiden urusan pemerintahan di lembaga pemikir Center for International Policy, Dylan Williams, melabeli sanksi tersebut sebagai "perilaku negara yang jahat". Sementara, Amnesty International mengatakan pelapor khusus harus didukung dan tidak diberi sanksi.
“Pemerintah di seluruh dunia dan semua aktor yang meyakini tatanan berbasis aturan dan hukum internasional harus melakukan segala daya upaya untuk memitigasi dan memblokir dampak sanksi terhadap Francesca Albanese dan secara lebih umum untuk melindungi pekerjaan dan independensi Pelapor Khusus," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, mantan pelapor khusus PBB.
Sejak kembali menjabat pada bulan Januari, Presiden Donald Trump telah menghentikan keterlibatan AS dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, memperpanjang penghentian pendanaan untuk badan bantuan Palestina UNRWA, dan memerintahkan peninjauan terhadap badan kebudayaan PBB, UNESCO.
Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, mengatakan sanksi terhadap Albanese menciptakan preseden yang berbahaya. Guterres menambahkan, para pelapor khusus tidak melapor kepadanya dan tidak memiliki wewenang atas mereka.
“Penggunaan sanksi sepihak terhadap pelapor khusus, atau pejabat atau pakar PBB lainnya, tidak dapat diterima,” kata Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































