Menuju konten utama

Apa Arti R5 pada Seleksi PPPK Tahap 2?

PPPK 2024 Tahap 2 telah diumumkan secara bertahap. Terdapat sejumlah kode keterangan, salah satunya kode R5. Simak arti kode R5 seleksi PPPK tahap 2.

Apa Arti R5 pada Seleksi PPPK Tahap 2?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah jabatan pada upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 telah diumumkan secara bertahap. Terdapat sejumlah kode dalam kolom keterangan pada lampiran pengumuman, salah satunya kode R5. Apa arti kode R5 pada seleksi PPPK tahap 2.

PPPK 2024 Tahap 2 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif yang sudah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir. Di samping itu, juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama lulusan PPG yang mendaftar pada formasi guru di instansi daerah.

Arti R5 pada Seleksi PPPK Tahap 2

Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman PPPK Tahap 2 dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025. Pengumuman tersebut menjadi penentu akhir dalam rangkaian seleksi yang berlangsung mulai bulan April 2025.

Kelulusan PPPK Tahap 2 ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Artinya, peserta yang nilainya melebihi passing grade namun berada di peringkat melebihi jumlah kuota, maka tidak menjamin lolos seleksi.

Dalam pengumuman kelulusan tersebut, masing-masing peserta akan menerima kode dalam keterangan. Setidaknya terdapat 15 kode keterangan dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, salah satunya R5.

Melansir pengumuman pemerintah provinsi Jawa Tengah Nomor: B/800.1.2.2/670/2025, kode “R5” adalah peserta lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024. Pendaftar dengan kode R5 masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat. Namun, tidak menjamin kelulusan dalam seleksi.

Pendaftar dengan kode tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan. Namun masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun berikutnya atau rekrutmen khusus.

Berdasarkan peraturan terbaru PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, peserta yang tidak lolos pada seleksi penuh waktu, masih memiliki peluang untuk mengikuti skema PPPK paruh waktu.

Kriteria PPPK paruh waktu dapat diikuti oleh peserta yang sudah terdaftar dalam database BKN dan masuk kategori R2 atau R3.

Skema paruh waktu dapat mengisi delapan jabatan berikut:

  1. Guru
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Tenaga Kesehatan
  4. Tenaga Teknis
  5. Pengelola Umum
  6. Operator Layanan Operasional
  7. Pengelola Layanan Operasional
  8. Penata Layanan Operasional
Melansir laman resmi BKN, skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai.

Berdasarkan data BKN, terdapat 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis komputer.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan