tirto.id - Joki skripsi hingga tugas sedang viral di media sosial. Jasa ini sebenarnya sudah lama ada di dunai perkualiahan.
Tugas makalah hingga skripsi tinggal dipesan pada joki, setelah itu tugas dikumpulkan pada dosen. Bolehkah mahasiswa memanfaatkan jasa seperti ini untuk menyelesaikan tugas perkuliahan?
Joki skripsi-tugas bekerja dengan memberikan jaminan hasil pekerjaannya lolos plagiarisme melalui software tertentu. Tingkat plagiasi dapat ditekan sampai kurang dari 25 persen.
Hanya dengan membayar sejumlah harga tertentu, mahasiswa tidak perlu berusaha keras untuk mendapatkan nilai tugas baik.
Meski demikian, memanfaatkan joki untuk membuat skripsi dan tugas kuliah juga berisiko tinggi mendapatkan sanksi jika ketahuan.
Apa yang Dimaksud Joki Skripsi dan Joki Tugas?
Perjokian dalam dunia perkuliahan makin masif belakangan ini. Dulu joki skripsi atau pun joki tugas bekerja secara diam-diam. Kini jasa joki skripsi-tugas sudah dipromosikan luas melalui media sosial dengan identitas yang disembunyikan.
Joki skripsi dan joki tugas bergerak seperti joki ujian. Mereka membantu membuatkan karya tulis skripsi atau pun menyelesaikan tugas kuliah dari mahasiswa yang melakukan pemesanan.
Meski demikian, joki tersebut tidak asal-asalan dalam pembuatan pesanan. Mereka tetap menggunakan kaidah ilmiah saat menyelesaikan skripsi atau pun tugas makalah.
Sumber pustaka yang digunakan pun kredibel sehingga memberikan nilai tambah pada hasil yang akan diberikan pada pemesan.
Joki skripsi-tugas juga cukup cerdik. Mereka mampu menyelesaikan pesanan tulisan yang lolos plagiasi. Salah satu joki yang melakukan promo di Instgram bahkan menjanjikan bahwa tulisan buatannya lolos software plagarisme Turnitin dengan tingkat plagiasi di bawah 25 persen.
Apakah Joki Skripsi-Tugas Legal dan Diperbolehkan?
Pekerjaan menjadi joki skripsi-tugas belum diatur dengan tegas. Sanksi pidana pun belum bisa diterapkan bagi pelaku penyedia jasa. Dengan demikian, joki ini masih berada di area abu-abu terkait kepastian hukumnya.
Cara kerja joki skripsi-tugas mirip seperti joki ujian yang baru menjalankan pekerjaan setelah ada pesanan. Joki ujian kerap dikenakan Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP saat diproses oleh pihak kepolisian. Pasal tersebut mengatur tentang pemalsuan surat dan memiliki ancaman pidana 6 tahun penjara.
Jika joki ujian adalah pekerjaan ilegal, lalu bagaimana dengan joki skripsi dan joki tugas? Ketiadaan aturan saat ini yang menyebut dilarangnya praktik joki skripsi dan tugas, tidak lantas menjadikannya legal. Praktik perjokian tersebut tetap ilegal karena ada pasal lain dalam undang-undang yang dapat dikenakan.
Salah satu pasal yang bisa digunakan untuk menjerat joki skripsi dan tugas adalah Pasal 70 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengatur tentang plagiasi atau penjiplakan yang berbunyi:
“Lulusan yang karya ilmiahnya digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 terbukti merupakan jiplakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.”
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra