tirto.id - Bank emas atau bullion bank diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 26 Februari 2025. Pembentukan bank emas diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. Apa arti bullion bank dan tujuannya?
Pembentukan bank emas dilakukan dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam negeri.
Bullion bank sebagai wadah penyimpanan khusus untuk hasil ekspor tambang dalam negeri. Melalui bank emas, pemerintah bertujuan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100%. Waktunya selama 12 bulan sejak penempatan di bank-bank nasional.
Berdasarkan data, Indonesia menempati urutan keenam dengan cadangan emas terbesar di dunia. Indonesia mampu memproduksi emas hingga 160 ton per tahun. Bank emas juga menjadi salah satu upaya perbaikan ekosistem pelayanan dari hulu hingga hilir di dalam negeri.
Prabowo menyampaikan bahwa bank emas dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp245 Triliun, membuka lapangan kerja baru bagi 1,8 juta orang, serta memperluas dan menghemat devisa negara.
"Meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuiditas emas kepada Bank Emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri," tutur Prabowo dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, Rabu (26/2/2025).
Bank Emas Diresmikan Prabowo, Apa Arti dan Tujuannya?
Pemerintah menargetkan peningkatan devisa hasil ekspor sebesar $80 Miliar pada tahun 2025 melalui pembentukan bank emas.
Prabowo menegaskan bahwa seluruh potensi kekayaan Indonesia harus dikelola dengan cerdas, teliti, dan transparan, termasuk kekayaan emas yang nantinya dikelola bank emas.
Bank emas termasuk institusi keuangan yang mengelola semua transaksi emas. Transaksi berupa perdagangan emas, layanan penyimpanan, pembiayaan dan pinjaman, penentu pasar, hingga layanan lindung nilai.
Bank emas juga menyediakan riset dan analisis tentang pasar emas untuk para klien. Hal ini penting untuk membuat keputusan investasi yang tepat.
Lebih lanjut, berdirinya bank emas dinilai bisa mengoptimalkan pemanfaatan cadangan emas nasional. Selama ini, emas banyak mengalir ke luar negeri tanpa adanya pengelolaan maksimal di Indonesia.
Bank emas di Indonesia diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem keuangan yang lebih stabil dan efisien demi kesejahteraan nasional.
Selain itu, dapat memobilisasi potensi emas dalam negeri. Adanya bank emas bisa mendukung industri perhiasan dan pertambangan emas.
Sementara kegiatan usaha bullion di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Saat ini terdapat dua perusahaan yang mendapatkan izin dari OJK untuk mengelola bank emas atau bullion bank di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Pembentukan bank emas menjadi penting ketika komoditas emas melimpah, namun tidak ada regulasi yang jelas dan terstruktur. Adanya bank emas berfungsi dalam pengembangan komoditas emas sebagai instrumen keuangan dengan memobilisasi emas melalui produk keuangan.
Beriringan dengan pembentukan bank emas, pemerintah dikatakan perlu membuat kerangka regulasi. Kerangka regulasi meliputi ketentuan dan persyaratan produk emas yang boleh menjadi produk keuangan, persyaratan dan perizinan bagi bank umum, dan lembaga keuangan lain yang ingin berpartisipasi dalam pasar emas.
Pemerintah juga perlu memperhatikan perizinan internasional untuk komoditas emas. Terakhir, pengelolaan permintaan dan penawaran komoditas emas perlu dikendalikan bank sentral untuk menjaga stabilitas harga dan menghindari risiko spekulasi komoditas emas.
Dalam skala internasional, terdapat beberapa bank emas yang telah didirikan negara. Seperti London Bullion Market Association (LBMA), Shanghai Gold Exchange milik China, serta India Bullion and Jewellers Association.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus