tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan kelanjutan posisi jabatan ketua MK yang saat ini dipegangnya akan ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dilaksanakan Rabu (28/3/2018).
Dia mengungkapkan dirinya telah menjabat sebagai ketua MK pada periode pertama (2015-2017) selama dua setengah tahun telah selesai dan periode kedua baru berjalan delapan bulan.
"Jika RPH tidak memilih lagi, saya siap. Saya tidak jadi apa pun siap, daripada di-bully terus," kata Arief usai mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Arief tidak mau berkomentar terkait gugatan ICW yang menggugat Keppres pengangkatan Ketua MK ini kembali menjadi Hakim MK.
"Saya tidak mau komentar itu. Yang digugat bukan saya, tapi Keppres, silakan saja," katanya.
Arief menjelaskan bahwa berbagai desakan mundur dari berbagai pihak tidak akan menyurutkan dirinya.
"Saya tidak terganggu apa-apa, saya enggak komentar. Saya seperti biasa menjalankan amanah," katanya.
Mengenai pertemuan dengan DPR, dia hanya menjelaskan hal itu merupakan proses pengangkatan sebagai hakim MK karena dirinya merupakan hakim MK dari unsur DPR.
"Saya itu dipilih DPR. Waktu saya datang ke DPR karena undangan DPR dan sudah izin Dewan Etik, jadi saya sudah izin tapi saya dipersoalkan," katanya.
Arief menjelaskan bahwa dirinya harus datang ke undangan itu agar proses seleksinya diproses oleh DPR.
"Dulu waktu pertama 2013 saya berasal dari sana (DPR), diseleksi di sana, waktu kemarin itu yang kedua untuk ke sana untuk di seleksi kok saya dipersalahkan ketemu orang DPR," katanya.
Dia menegaskan memang waktu seleksi bertemu dengan DPR, namun setelah jadi hakim dirinya harus independen.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra