Menuju konten utama

Arief Hidayat Kembali Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI untuk periode kedua 2018 sampai dengan 2023.

Arief Hidayat Kembali Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berpose seusai mengikuti prosesi pelantikan Ketua MK periode 2017-2010 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Presiden Joko Widodo kembali melantik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua, masa bakti 2018-2023. Arief mengucapkan sumpahnya di hadapan Presiden di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (27/3/2018).

Pengucapan sumpah Arief Hidayat yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan TNI dan Polri serta pejabat lainnya.

Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI untuk periode kedua 2018 sampai dengan 2023.

Pria kelahiran Semarang, Jateng, 3 Februari 1956 ini kembali terpilih sebagai hakim konstitusi. Arief memulai periode pertamanya sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013 ketika ia mengucapkan sumpah jabatan dihadapan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro Semarang ini setelah 2 tahun menjadi hakim konstitusi langsung mendapatkan kepercayaan menjadi Ketua MK periode 2015 sampai dengan 2017 menggantikan Hamdan Zoelva.

Arief Hidayat hingga saat ini masih menjabat Ketua MK setelah kembali terpilih untuk periode keduanya pada bulan Juli 2017.

DPR tetap menetapkan Arief sebagai hakim MK meski Arief dianggap memiliki citra buruk sebagai hakim, sebab melakukan dua pelanggaran kode etik.

Pertama, Arief terbukti melanggar etik dan mendapat sanksi ringan akibat membuat surat titipan atau katebelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono. Arief dalam katebelece tersebut menitipkan saudaranya yang merupakan jaksa untuk 'dititipkan dan dibina' oleh Widyo Pramono.

Kedua, Arief Hidayat terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi karena telah bertemu dengan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel MidPlaza, Jakarta, saat proses seleksi calon hakim konstitusi berlangsung 2017 lalu. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN HAKIM KONSTITUSI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra