Menuju konten utama

Jokowi Diminta Tidak Melantik Kembali Arief Hidayat Jadi Hakim MK

Arie Hidayat dinilai tidak pantasi jadi hakim MK karena sudah melakukan dua kali pelanggaran kode etik.

Jokowi Diminta Tidak Melantik Kembali Arief Hidayat Jadi Hakim MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didampingi hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan seusai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Presiden, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik kembali calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Menurut MaPPI, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (27/3/2018), Arief tidak pantas untuk kembali menduduki jabatan hakim MK karena pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya.

Pertama, skandal katebelece Arief Hidayat kepada Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Widyo Pramono.

"Arief dalam katebelece tersebut menitipkan saudaranya yang merupakan jaksa untuk 'dititipkan dan dibina' oleh Widyo Pramono," tulis MaPPI dalam keterangan persnya.

Kedua, pada Januari 2018, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief sebab ia terbukti menemui politikus dan anggota DPR RI pada November 2017.

Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK, padahal diketahui saat itu DPR merupakan salah satu pihak dalam judicial review Hak Angket DPR terhadap KPK.

"Sehingga seharusnya yang bersangkutan menghindari konflik kepentingan yang muncul," kata MaPPI.

Selain itu Arief juga pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada KPK.

Meski memiliki catatan integritas yang buruk, DPR tetap menetapkan Arief kembali sebagai hakim MK. Kini nama Arief ada di tangan Presiden Joko Widodo untuk segera dilantik.

"Melantik kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK bukan hanya berpotensi merusak dan menciderai marwah Mahkamah Konstitusi tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi ini," kata MaPPI.

Hakim MK, menurut MaPPI, seharusnya tidak memiliki catatan cela sedikit pun demi menjaga kualitas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

MK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat yang saat ini, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), hanya 28% publik menaruh kepercayaan kepada MK.

Hal itu juga dilatarbelakangi oleh dua hakim MK yang terjerat kasus korupsi, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

"Kami mendorong hakim-hakim MK untuk menjaga marwah lembaganya dengan tidak melantik kembali Arief Hidayat selaku Ketua mahkamah Konstitusi jika ternayata ia terpilih kembali menjadi Hakim MK," kata MaPPI.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra