Menuju konten utama

Arief Hidayat Enggan Tanggapi Desakan Mundur dari Jabatan Ketua MK

Arief Hidayat didesak mundur karena melakukan dua kali pelanggaran etika.

Arief Hidayat Enggan Tanggapi Desakan Mundur dari Jabatan Ketua MK
Sejumlah civitas akademik dari Yogyakarta mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendesak Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya pada Rabu (21/2/2018). tirto.id/ Dipna Videlia

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tak banyak bicara ketika ditanya mengenai desakan mundur terhadap dirinya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

"Saya enggak ada komentar," katanya ditemui usai menghadiri penganugerahan gelar doktor honoris causa (HC) kepada Jaksa Agung M Prasetyo di Universitas Diponegoro Semarang, Kamis (22/2/2018).

Sembari berjalan ke luar ruangan menuju mobilnya, Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang itu enggan berkomentar lebih jauh, seraya menyebutkan sedang terburu-buru menuju bandara.

"Saya enggak mau Indonesia gaduh," katanya singkat, seperti dikutip Antara.

Desakan agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya muncul dari kalangan civitas akademika. Dua pekan lalu, 54 guru besar menandatangani surat desakan agar Arief mundur dari jabatannya.

Terbaru, 300 civitas akademika Yogyakarta juga melakukan hal serupa. Mereka mendesak Arief Hidayat untuk segera mundur dari jabatannya, karena dinilai sudah melakukan korupsi kewenangan dan pelanggaran etika.

Pernyataan sikap civitas akademika ini tak hanya ditandatangani oleh guru besar, dosen dan dekan namun juga ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Yogyakarta. Pernyataan mereka dituangkan dalam surat seukuran baliho yang akan dikirimkan ke alamat kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat 6, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pernyataan 300 civitas akademika Yogyakarta pada Rabu (22/2/2018) ini disebutkan bahwa, Arief telah mendapatkan dua kali sanksi oleh Dewan Etik atas pelanggaran etika yang dilakukannya.

Menurut civitas akademika Yogyakarta, komentar dan perilaku yang ditunjukkan Arief tidak mencerminkan seorang akademisi paripurna yang arif dan bijaksana.

Dua pelanggaran yang dimaksud adalah, pertama, Arief terbukti melanggar etik dan mendapat sanksi ringan akibat membuat surat titipan atau katebelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono.

Kedua, Arief Hidayat terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi karena telah bertemu dengan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel MidPlaza, Jakarta, saat proses seleksi calon hakim konstitusi berlangsung 2017 lalu.

Dalam pertemuan itu Arief melobi anggota Komisi III yang bertemu dengannya agar meloloskan dirinya dalam fit and proper test ketua MK. Alasannya, apabila Saldi Isra yang terpilih bisa lebih pro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK KETUA MK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra